Baca Rules Sisi Kiri Dengan Cermat

Baca Rules Sisi Kiri Dengan Cermat
Showing posts with label kantorbahlul. Show all posts
Showing posts with label kantorbahlul. Show all posts

Wednesday, September 23, 2015

Fotografer: Bayaran selembar foto yang dihargai sangat rendah mengalahkan upah kuli tukang batu

Kemarin saya cukup tercenung membaca pesan sbb:
Dicari fotografer freelance untuk memotret 1000 item produk dengan nilai bayaran Rp 9.000.000
Photoshop foto juga diharuskan dalam pekerjaan ini.

Nilai uang 9 juta  rupiah lumayan besar. Tapi jika dibagi menjadi 1000 jepretan foto plus harus ada pengerjaan merapihkan di postpro ini kan sama artinya nilai tiap foto Rp. 9.000 doang? Hah?

Bahkan bayaran keneknya tukang batu yang membangun rumah saja sudah sekitar Rp.50.000 per hari, tukang utamanya dibayar sekitar Rp 100.000 per hari lebih.  Hati rasanya langsung ngenes. Dan fotografer yang minat mengerjakan proyek ini lumayan banyak, mungkin berebut... tambah ngenes. Foto produk termasuk dalam kategori "foto komersial". Dia termasuk tinggi bayarannya jika diluar negeri sana. Tentu saja harga mengikuti dengan pernik lainnya seperti konsep, penataan teknikal yang rumit, ada wardobe, model, studio, makeup artist, asisten, dstnya.

Bisnis fotografi yang paling mengesalkan dinegara ini ada dua point:
Pertama: persaingan kejam membuat banting bantingan harga sampai dinilai yang sangat rendah. Seperti contoh diatas, bahkan nilai per fotonya kalah dengan upah membayar keneknya tukang batu (kuli). Fotografer sendirilah yang membuat harga jatuh didasar, mereka tidak mengembangkan sikap "proud", bangga dengan profesinya. Antara anak kemarin sore dan fotografer dengan jam terbang lumayan tinggi tidak ada batasnya. Anak ingusan bisa bawa DSLR canggih dengan alat macam macam lantas merebut proyek kerja dengan nilai rendah semacam ini.
Kedua: klien banyak yang tidak punya sikap respek menghargai skill ini. Bahkan mungkin tidak paham bagaimana parameter menaksir harga menyewa fotografer. Nilai 9000 perak doang itu ibarat hanya minum air putih saja, artinya si fotografer hanya memencet tombol kamera, and thats all, gak ada nilai tambahan lainnya. Untuk 9000 perak, produk itu hanya digeletakan dilantai, difoto standar saja, framing yg tepat, dan selesai,... cuma itu hasil foto dikerjakan. Tidak ada penataan artistik, tidak ada lampu, tidak ada effort teknikal lainnya, dan tidak ada postpro untuk touch up foto, tidak ada macem macem.

Menyedihkan.
Sebagai pembanding kantor berita asing di Jakarta tahun 1995 membayar satu lembar foto jurnalistik seharga Rp 250.000 sampai 500.000. Jika fotonya eksklusif maka jadi lebih mahal bisa Rp 1 atau 2 juta an. Media asing lainnya ada yang membayar upah kerja perhari sekitar $30 US sampai $100 US ditahun 1995 an untuk fotojurnalis lokal dan juga fixer atau camera person. Media memegang hak siarnya, lalu fotografer memegang copyrightnya. Sedangkan foto komersial memakai kamera medium format 6x7 dengan slide ditahun 90an sudah dihargai 1 juta perak sampai 5 jutaan lebih, foto sesi pakai lighting set 3 buah (itu tanpa model, make up, biaya set). Nah jika dibandingkan dengan proyek diatas per lembar Rp 9 ribu, apakah ini juga termasuk copyright nya harus diserahkan juga kepada klien? Apa gak rugi coba?

Sejak tahun 1995 sampai 2015 seharusnya secara logis ada kenaikan harga menyesuaikan dengan inflasi dll. Tapi ini kok malahan terjungkal telak setelaknya dibawah upah standar nasional? Ini jelas salah dan sangat memilukan. *** hsgautama.blogspot.com

Friday, May 10, 2013

Bebaskan Diri dari Mental Jadi Kacung, Jongos, Budak, Rela Direndahkan

Emancipate yourself from mental slavery
None,.. but ourselves can free our minds
"Redemption Song" --- Bob Marley


Saturday, April 27, 2013

Ada Cap Pekerja Pro TV Disini Dianggap Seperti Kelompok Kutu Loncat

Dua minggu lalu ketika ada diskusi di Galeri Antara pasar Baru, disela sela rehat belasan rekan wartawan sepuh dan bbrp budayawan senior yang ada disana terlibat pembicaraan sporadis dengan saya, salah satu pertanyaan mereka menanyakan kenapa pekerja profesional di TV jarang ada yang loyal dengan lembaganya dan cenderung menjadi sekelompok pekerja yang mirip kutu loncat?  Mereka memberi contoh kejadian terbaru salah satu TV disudut Jakarta (nama gak usah disebut) yang kehilangan karyawannya gede gedean konon gosipnya sampai diatas 2000 orang, ratusan karyawan kompak cabut dari sana dan pindah ketempat lain. Eksodus atau bedol desa sebanyak itu jelas menjadi pertanyaan buat banyak orang. Mereka  "bukan anak kemarin sore" jadi tahu juga beberapa isu yang berputar dikalangan anak TV nasional misalkan apa yg menjadi fenomena dalam 15 tahun terakhir.
Pertanyaan sederhana itu susah dijawabnya karena punya jawaban banyak. Jika memahami separuh separuh bisa menjadi mis-interpretasi dan masuk dalam pemahaman yg tidak tepat. Saya sih bicara apa adanya, sebagai insan televisi dulunya, lumayan lama saya bermain diranah ini. Jadi hitam putih dan gosipnya dikalangan anak TV tentu saya paham.
Penyebutan "tidak loyal" dan "kutu loncat" memang cibiran yang tajam, itu menyakitkan hati. Itu bisa diartikan pekerja pro TV memang oportunis sejati, hanya cari untung sendiri jadi yang disalahkan indvidunya, bukan hal lain diluar ybs misalkan saja perusahaan itu yang buruk. Disisi saya sih gak tertarik untuk melancarkan sikap defensif dan memakai bahasa bersayap penuh eufemisme, saya ringan saja menyebutkan analisa pendek kenapa hal itu terjadi. Gak ada yang ditutupi karena memang secara moral saya gak punya ikatan apapun untuk menutupi hal ini.

Jawaban pertama yang paling mudah adalah pekerja TV tidak mau menerima gaji dan tunjangan jabatan yg rendah karena kami pekerja high qualified. Mereka minta dibayar memadai sesuai skill nya.
Pekerja TV tahu dirinya adalah kelompok pekerja yang high qualified karena mereka bukan cuma disebut pintar otaknya, tapi juga terampil menguasai peralatan yang super kompleks dan super mahal (alat broadcast gak ada yang murah, tidak men-toleransi kesalahan, dan semuanya ribet rumit). Sebagai kelompok pekerja pro yang terampil dipekerjaannya, jelas mereka tidak mau dibayar rendah. Bahasa mudahnya begini deh : kalo elu mau bayar rendah cari aja tukang ketik doang  tinggal pencet2 keyboard selesai deh, jangan cari karyawan yang menguasai alat padat teknologi dan super mahal seperti itu. Pada akhirnya mereka melirik kepada perusahaan TV lainnya yang mau membayar mereka dengan gaji tinggi. Dikalangan insan Human Resources TV lain juga sudah ada penggolongan bahwa: oh TV anu dibayarnya sangat rendah kok, jadi kalo masuk kemari kita kasih segini aja sudah bisa kok, faktanya mmg ada list stasiun TV berdasarkan cara penggajiannya disesama kompetitornya, mereka saling intip dan sudah tahu deh isi jeroan lawan apa saja. Berapapun yang dibayar asal lebih tinggi maka pekerja TV akan pindah. Merasa  dirinya high qualified, work load like hell and must be zero mistake, kerja kayak kuli (kerja di TV sangat berat), alatnya susah dipelajari, maka wajar mereka minta lebih. Jika semua ini dipahami seperti "sekelompok oportunis" maka itu tidak tepat, cobalah tengok teliti seperti apa salary didalam perusahaan tsb karena mmg faktanya ada kok perusahaan TV yang masih cara mikirnya primitif menyamakan pekerja TV pro dengan tukang sapu biasa yang bisa dibayar murah meriah.

Jawaban kedua adalah dikalangan industri  kreatif ada kebiasaan pindah sana sini. Industri TV sebagian adalah masalah kreatifitas, hampir sama dengan insan iklan, beda saja dikit kok. Dikalangan anak iklan misal namanya Copywriter itu bisa pindah menclak menclok kesana sini dalam 10 tahun kerja. Dan lucunya, anak iklan bisa menerima ex karyawannya kembali yang pernah kerja dengan mereka sekitar 7 tahun silam. Perubahan orang dan perubahan komposisi tim kreatif akan membuat ide segar akan masuk. Dikalangan anak TV sedikit beda, bahkan bisa dibilang susah masuk kembali kebekas kantor lamanya. Ada gengsi disana, atau boss nya dengan sombong mengatakan "sekali sudah melangkah keluar maka maka pintu akan ditutup alias gak bisa kembali". Masih ada sekelompok boss yang cara berpikirnya "ndeso" menyangka bahwa jika mau resign tunjukan saja pintu keluar yang mana sambil bilang kepada karyawan resign itu sbb: "you resign saja sanah, we dont care, yang antri pengen masuk ke TV kami ini akan berjejer panjangnya sampai ke Terminal Cililitan kok".  Jadi intinya mmg ada kesombongan yang tinggi diawang awang, ada keyakinan kuat bahwa peminat kerja ke TV sangat buanyaaak, alias "masih siap ribuan korban lainnya" anak fresh graduated, "daging segar" yang bisa dikerjain soal gaji super rendah. Perubahan "nilai kesombongan" ini tentu saja bisa kok, menjilat ludah sendiri sah saja karena goal tiap stasiun TV tentu beda tiap tahun, arah kebijakan juga beda karena mmg kinerja perusahaan naik dan turun. Jadi perlakuan yang tidak nyaman dan menyakitkan bisa juga mendorong perpindahan karyawan ke TV lain yg semoga lebih enak suasananya, selain alasan utama spt rendahnya gaji, tunjangan, dan mencari ide kreatif yg lebih seru,  gak itu-itu doang. Berkembang secara kreatifitas adl tuntutan bhatin, jika dimampetkan karena "dijegal terus" atau gak tersalurkan maka isi kepala pusing 7 keliling kok. Anak kreatif bahagia jika ide dikepalanya jadi real nyata.

Ada ungkapan cerdas berbunyi begini: jangan pernah setia dengan perusahaan kamu, jangan setia sama owner nya, karena biasanya mereka tidak fair, maka setialah dengan profesi kalian saja. Profesi akan melekat sampai mati, sedangkan perusahaan tsb satu saat bangkrut dan dijual karena tidak menguntungkan malah membebani cost.  *** hsgautama.blogspot.com


** Tag tulisan "kantor_bahlul" adalah kumpulan dari cerita tentang printilan managerial yang sudah ancur ancuran disekitar kita, atau suasana kerja yang amburadul, mirip seperti kacaunya menghadapi orang mabok (=bahlul). Management kantor kan tidak selalu bagus hasilnya, banyak kok teman teman kerja disituasi kantor yang amburadul. Cerita disini untuk mengimbangi banyaknya tulisan lain ttg tips menjadi manager hebat, dan sebaliknya "kantor bahlul" malahan menceritakan bagaimana membuat kacau seluruh isi kantor dan anak buah kita, hehe.

** Foto hanya ilustrasi belaka.



Tuesday, December 4, 2012

Sebuah Cerita Pendek Susah Senang Bekerja Untuk Media Asing


Bagaimana sih kerja di media pers asing itu?
Biasa saja sih kecuali beda bahasa dan kultur, hehehe, itu jawaban paling mudahnya.

Jawaban lengkapnya ada banyak.
Di Asia ini banyak perwakilan media asing US dan Eropa yang bertebaran, cetak dan elektronik. Dijaman ini media cetak  internasional makin tergeser dengan perubahan mediumnya menjadi elektronik yakni dotcom, jadi anggap saja kita skr membicarakan yang elektronik saja. Bisa berbentuk dotcom atau elektronik TV dan radio, atau kantor berita.
Wartawan lokal di Indonesia itu kekurangannya cuma satu yaitu bahasa Inggris. Kita selalu kalah dengan negara lain yang bahasa utamanya adalah Inggris misal Singapore atau Filipina. Daya saing wartawan produk dalam negeri dipers asing jadi berkurang karena soal bahasa. Karena itu dimedia asing lantas muncul genk "berbahasa inggris". Ada genk Filipino, ada genk Australia, dan sebagian lainnya lagi.

Di media asing, genk Australia termasuk "genk grasak grusuk". Seenaknya saja, mulutnya seenak kalo memaki orang lain dan juga  kongkalikong  seenaknya sesama kulit putih. Lho ini rasis? Ya benar, ada bau rasisme disini. genk Australia termasuk fanatik memilih kawan sesama White Australian. Alasan masuk akal mereka menangkis isu jelek rasis ini adalah karena mereka bilang bahwa ini media asing maka wajarlah mereka orang australia lbih dibutuhkan krn bahasanya sama. Dan mereka bisa seenaknya merendahkan secara diam diam siapapun yang "kulitnya berwarna". Wartawan Indonesia bisa dilecehkan, Filipino juga, Thailand, Singapore dll. Genk Australia ini adalah pemain terbesar dimedia pers asing base di Asia, dan yng saya dengar mereka juga merembet kemedia Timur Tengah spt Al Jazeera, disana mereka masuk didivisi Inggrisnya. Lucu kan, Al Jazeera Inggris, Arab tulen tapi isinya digerakan Australia yang bisa disebut "musuh arab" (jika benar cerita kawan saya itu maka ini ironik). Media Eropa juga ada, wajar saja karena kedekatan kultur dan asal usul mereka dulunya. Wartawan Australia yang sopan juga ada, mulutnya sopan gak asal "fak-fek-fok" (hiperbola dari makian "fuck") seenaknya tapi mereka tetap tidak bisa melepaskan diri lebih suka memilih kaumnya sendiri ketimbang menjadi melting pot semua ras disebuah kantor media.
Hampir bisa dibilang semua wartawan asli  Indonesia yang bekerja dimedia asing disini pasti pernah merasakan rasa tidak suka akibat perlakuan unfair genk Australia. Saya bilang cara penetrasi Australia kemedia asing yang ada di Asia adalah ironik. Arah kultur politik dinegeri itu kan selalu menyebut dirinya sebagai "kulit putih" dan suka gak nyadar jika kakinya ada di Asia bersama bangsa yang berbeda jauh kulturnya. Dijaman PM Paul Keating, ada perubahan signifikan didalam negeri yang mengingatkan warganegara Australia sebagai "white asian". Artinya mereka harus lebih mesra dengan tetangganya sesama Asia khususnya Indonesia. Dijaman Keating itulah bahasa dan budaya Asia mendapatkan tempatnya lebih lebar termasuk bahasa Indonesia. PM penerus Keating beda lagi, arah politik kembali kejaman "ala penjajah" dimana kulit putih merasa dirinya superior, bahkan ada PM mereka keceplosan bicara jika mereka adalah kepanjangan tangan politik US ditanah Asia yg artinya mrk jadi polisi di Asia (mrk adalah penguasanya dan Asia adalah budaknya, indonesia juga jadi hamba sahaya mereka). Mereka napsu masuk besar besaran bekerja di media massa di US dan Eropa mereka tertahan peraturan imigrasi dan kebijakan lokal disana bahwa lapangan pekerjaan lebih diperuntukan buat WN asli. Karena itu genk wartawan Australia ini kemudian belok masuk diperwakilan media asing yang ada pos bironya di Asia. Ironik kan, di Asia mereka bilang dirinya kulit putih tapi cari makannya merebut lahan Asia asli. Dititik ini lantas muncul sentimen terhadap agresifitas pekerja media Australia dan fanatiknya mereka berkelompok sesama Australia ditanah Asia.

Perwakilan media asing mempunyai pola spesifik yakni mereka selalu memusatkan duit dan sumber daya manusia diwilayah yang menjadi sumber peliputan terbesar mereka. Misalkan begini, ketika Indonesia mulai memanas ditahun 1994, mereka semua sudah ancang ancang memperkuat bironya di jakarta, atau memasukan jurnalis mereka disini jauh sebelum pecah kerusuhan besar disini. Dan memang betul, 94 dstnya wilayah Jakarta dan kota besar dilanda demo besar besaran dan rusuh. Pola pola seperti ini masih dipraktekan oleh media asing. Artinya mereka akan menutup kantor atau memperkecil operasi kantor mereka dinegara negara yang sumber beritanya minim. Indonesia saat ini dalam kondisi stabil secara ekonomi dan politik. Jadi logikanya, jika kalian disaat ini mau melamar kemedia asing maka akan seret. Jika kalian mmg niyat, cobalah pergi keluar negeri dan carilah negara yang masih bergejolak maka dengan mudah kalian akan mendapatkan job dimedia asing.

Bekerja di media asing berbeda dalam soal kultur, dan beberapa sangat jauh beda dengan orang kita sendiri. Diantaranya misal: selesai bekerja maka orang bule sukanya hangout di bar, bukan kelamaan nongkrong dikantor seperti kita orang Indonesia. Kultur bule juga suka minum whiskey dan sejenisnya. Ini beda jauh dengan kultur kita yang tidak lumrah misal membawa sekaleng bir kemeja selagi jam kerja.
Dikantor media asing biasanya bekerja dengan sistem kontrak kerja, bukan karyawan tetap. Ini jauh beda dengan harapan pekerja kita yang biasanya pengen diangkat jadi karyawan tetap. Dimedia asing, apalagi dikantor perwakilan biasanya kontrak kerja. Kontrak itu dibagi dua lagi. Yakni sebagai staf lokal, dan sebagai staf internasional. Staf lokal adalah orang lokal yang dikontrak. Karena alasannya orang lokal, maka otomatis gajinya lebih rendah dari staf internasional, yakni misal saja gak dapat biaya sewa rumah, mobil, biaya minum di bar hahaha, dll extra living cost lainnya. Staf lokal sekalipun dibayar lebih rendah dibanding koleganya, tapi gaji kalian masih 3x lipat dari gaji teman dimedia lokal kok, biasanya begitu. Jika kalian kerja staf lokal dimedia asing tapi gajinya beti sama media lokal berarti kalian dikadalin tuh atau memang jobdesk kalian gak dianggap vital amat. Staf internasional kok bisa lebih mahal? Yap karena mereka itulah yang kerjanya dikirim seenaknya oleh kantor kemanapun didunia ini sesuai dengan pergerakan berita besar disana sini. Nyawa dan keselamatan mereka dipertaruhkan, kehidupan pribadinya juga dipertaruhkan akibat sering meninggalkan keluarga (bisa bercerai, bisa selingkuh, dan bisa putus dengan pasangannya tuh kalo sampai dua bulan diwilayah lain dan begitu seterusnya selama bertahun tahun). Staff Internasional juga punya skill dan jobdesk lebih berat. Kemampuan teknis dan non teknis individu staff internasional diatas rata rata dibanding staff lokal, karena digaji lebih gede maka kantor berbalik nodong mereka agar komit dengan pekerjaan 1100 % (tuh baca= 1100).  Menolak tugas sama artinya dipecat langsung, haram besar pokoknya. Dimedia asing karena sistem kontrak bisa dipecat langsung karena regulasi mengijinkan itu, bedalah sama karyawan tetap gak bisa dipecat ujug ujug (tapi kalo kantor itu slebor berat, yaa karyawan tetap bisa saja dipecat langsung tanpa kejelasan sih, haha)

Jadi jika kalian mau kerja dimedia asing. Pahami saja cerita diatas. Setidaknya kalian paham sedikit seperti apa gambaran kerja diperwakilan media asing. Ada yg gak enaknya dan ada enaknya. Enaknya mungkin disebut gajinya lumayan dari media lokal disini yg kebanting telak, dijamin dimedia asing gak ada gaji "nasakom" (nasib satu koma sekian juta doaaang kerja kayak perbudakan), kerja dimedia asing alatnya melimpah, semua alat ada dan mewah semua, semua alat bekerja bagus gak ada yg macet, sangat cepat kerjanya, spartan, kerja dimedia asing pergi kemanapun gak mikir panjang ba-bi-bu langsung jalan ketujuan, keputusan diambil cepat. Gak enaknya sudah diceritakan diatas ini.   *** hsgautama.blogspot.com


http://hsgautama.blogspot.com/search/label/A-SALE


** Tag tulisan "kantor_bahlul" adalah kumpulan dari cerita tentang printilan managerial yang sudah ancur ancuran disekitar kita, atau suasana kerja yang amburadul, mirip seperti kacaunya menghadapi orang mabok (=bahlul). Management kantor kan tidak selalu bagus hasilnya, banyak kok teman teman kerja disituasi kantor yang amburadul. Cerita disini untuk mengimbangi banyaknya tulisan lain ttg tips menjadi manager hebat, dan sebaliknya "kantor bahlul" malahan menceritakan bagaimana membuat kacau seluruh isi kantor dan anak buah kita, hehe. 

Monday, November 12, 2012

Siapapun Yang Meneruskan Lebih Mudah Cuyyyy

Apapun dalam hidup ini, bisnis atau pekerjaan, mereka yang menjadi perintis adalah terberat, manusia unggulan, the choosen one, dan siapapun yang bisa survive disana dia layak dapat bintang dipundaknya. Ibarat sebuah rumah, penerusnya tinggal mengisi dengan perabotan dan mempercantik rumah, dan itu jika masih gagal yaa kebangetan (kualitasnya mmg jelek artinya, hahaha..)


Wednesday, November 7, 2012

Bekerja disebuah Perusahaan Konglomerasi Hulu ke Hilir

Konglomerasi kapitalis adalah keniscayaan dijaman ini. Ada yang memisahkan antara dua pokok perbedaan antara: konglomerasi syariah (masih memikirkan ke maslahatan manusia lain, memanusiakan manusia, dan mengikuti kaidah syar'i), dan kebalikannya adalah konglomerasi duniawi (yang satu ini trully kapitalis diotak dihatinya dan praktiknya, selain uang dan uang tidak ada yg lebih penting lagi). Konglomerasi ide dasarnya simple saja yakni menguasai proses dari hulu kehilir sendirian, semua dicaplok sendirian dan kalo perlu jangan sisakan jatah pihak lain untuk memakan nya.  Didalam negeri ada beberapa contoh konglomerasi kapitalis, gak usah disebut namanya, ciri khasnya adalah  mereka membuat usaha perniagaan yang membuat uang konglomerat ini hanya berputar keluar lalu balik lagi kekantung mereka. Konglomerasi ada disemua bidang, mulai dari industri teknologi, media, kesehatan, perbankan, otomotif, dll.

Konglomerasi biasanya mempunyai unit usaha yang sangat khas yakni diantaranya:
* Holding atau beberapa perusahaan dibawahnya memperkejakan sekian ribu orang.
* Konglomerasi ini harus punya bank, ini mutlak harus ada. Gunanya bank adalah menampung kucuran kredit dari badan pemerintah untuk menjalankan roda usaha mereka, dan enaknya menyimpan duit dibank milik sendiri adalah dana itu bisa dimainkan lebih luwes atas perintah owner. Bank dipakai pula untuk menggaji karyawan, menjalankan fungsi perbankan termasuk asuransi untuk semua karyawan. Semua harus dipaksa ikut asuransi dari bank si owner.
* Konglomerasi akan membuat asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi pendidikan dan lain lain, Semua karyawannya dipotong uang gajinya untuk asuransi ini. Jadi gaji yang tiap kepala karyawan terima disana sudah jelas balik masuk ke holding sekian persen banyaknya.
* Konglomerasi harus punya unit usaha lain misal retail dan suplai kebutuhan pokok hidup, food and beverages, karena manusia hidup butuh ini. Karyawan diajak untuk mau membeli di badan usaha milik perusahaan. Dan mudah diduga, akhirnya sekian persen lagi uang balik masuk ke konglomerat sipemilik holding
* Ada baiknya konglomerat ini juga punya rumah sakit. Gunanya agar jika ada karyawan sakit yang tercover asuransi dari bank milik si konglomerat, maka karyawan itu harus masuk disini.
* Membuat anak perusahaan lain yang bisa dikaitkan dengan core bisnis dari perusahaan induknya. Kembali lagi ide dasarnya agar uang yang keluar berputar balik ketangan pemilik awal.

Jadi, silahkan lihat gaji kalian sekarang dikantong jika kalian bekerja di konglomerasi.
Ternyata uang gaji kalian hanya "numpang lewat sekejap saja ditangan kalian", dan akhirnya sekian persen masuk lagi ketangan si owner yakni boss kalian si konglomerat tajir itu. Jika kalian pernah mendengar istilah: sikaya makin tambah kaya, nah inilah contoh terbaiknya, kalian yang bekerja disebuah konglomerasi sebetulnya makin membuat kaya juragan kalian.  **** hsgautama.blogspot.com

http://hsgautama.blogspot.com/search/label/A-SALE


** Tag tulisan "kantor_bahlul" adalah kumpulan dari cerita tentang printilan managerial yang sudah ancur ancuran disekitar kita, atau suasana kerja yang amburadul, mirip seperti kacaunya menghadapi orang mabok (=bahlul). Management kantor kan tidak selalu bagus hasilnya, banyak kok teman teman kerja disituasi kantor yang amburadul. Cerita disini untuk mengimbangi banyaknya tulisan lain ttg tips menjadi manager hebat, dan sebaliknya "kantor bahlul" malahan menceritakan bagaimana membuat kacau seluruh isi kantor dan anak buah kita, hehe.



Gembos Oleh Kerja Pas Banderol Asal Jadi Saja














Efek domino menjalar kian kemari, kerja secukupnya, asal setor, 
sekenanya, seenaknya, asal gak kena SP maka semua amaaan.

(... Side job vital untuk payung cadangan apabila situasi memburuk dipekerjaan utama. Dilingkungan kerja yang tidak bisa memberikan rasa aman dan minim kesejahteraan, pada akhirnya semua orang langsung terbangun dari tidurnya bahwa mempunyai side job itu penting. Tidak bisa dihindari apabila memang akal sehat sudah mampu menilai ada yang tidak beres disebuah sistem kantor maka otomatis mereka akan mencari payung pengaman lainnya. Yang aneh adalah jika ada individu gak sadar juga dengan situasi kritis disitu dan tidak mencari sidejob diluaran sana, sungguh dia "manusia yang aneh"  :-D Dan ketika 95%  populasi karyawan disana (5% sisa hanya eselon 1-2 nya) lebih asik dengan sidejob nya, maka gemboslah ban itu secara perlahan dan pasti. Pencapaian tidak optimal, semuanya ngepas asal setor saja.)


Pics linked here.

** Tag tulisan "kantor_bahlul" adalah kumpulan dari cerita tentang printilan managerial yang sudah ancur ancuran disekitar kita, atau suasana kerja yang amburadul, mirip seperti kacaunya menghadapi orang mabok (=bahlul). Management kantor kan tidak selalu bagus hasilnya, banyak kok teman teman kerja disituasi kantor yang amburadul. Cerita disini untuk mengimbangi banyaknya tulisan lain ttg tips menjadi manager hebat, dan sebaliknya "kantor bahlul" malahan menceritakan bagaimana membuat kacau seluruh isi kantor dan anak buah kita, hehe.


Monday, November 5, 2012

Melarang Pekerja Berserikat adalah Tindak Pidana

Union busting atau intimidasi langsung tidak langsung yang melarang buruh berserikat adalah tindak pidana dan bisa kena ancaman denda. Disekeliling kita masih banyak pengusaha atau pemilik perusahaan besar, owner dengan kapital raksasa yang alergi dengan serikat pekerja,

Sehingga tidak aneh jika terjadi kasus yang jelas jelas masuk kategori "union busting" yakni larangan untuk membuat serikat, dan larangan ini terang terangan dikatakan secara verbal  oleh pejabat diperusahaan tsb bahkan disertai ancaman jelas untuk menegaskan kata "tidak boleh membuat serikat", begitu cerita yg banyak terdengar disana sini dari para teman teman. (memang aneh jika ada pejabat sebuah perusahaan sampai mengancam begitu, orak pantes kata orang, mirip sama preman bukan honor gentlemen).  Saya pikir mereka ini khilaf, atau mungkin rada sesumbar sombong berani memberi ancaman karena jika mereka ingat ada ancaman pidananya, orang tsb akan lebih luwes dalam mengucapkan kalimat dengan hati hati.
Bekerja ditempat yang diancam seperti ini jelas bukan situasi yang enak dan menguntungkan. Artinya ada "sesuatu yg gak benar, gak berjalan semestinya" disana sampai sebegitu kerasnya diancam tidak boleh membuat serikat, dan ini biasanya soal gaji dan kesejahteraan yang tidak beres, work like hell but in return they just like an underpaid dog kata kasarnya. Cara penggajiannya juga tidak adil like dislike, jika bos suka maka gaji tinggi walaupun dia baru setahun kerja, sedangkan yg sudah 5 tahun kerja (lebih jagoan skillnya) malahan lebih rendah upahnya.Akhirnya muncul masalah dan tuntutan membuat serikat pekerja. Mudah diduga kan.

Pics here 1  2

NOMOR 21 TAHUN 2000
TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
"Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh."

Dasar Hukum kebebasan berserikat disini.
Pasal 28 UU No. 2 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyatakan:


Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota, dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:


a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar ataumengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Pasal 43 UU ini mengatur sanksi kepada pelanggarnya, yaitu:
(1) Barang siapa menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.


Sumber:
http://fsp2ki.org/mod_news/read/29
http://esakertas-spekn.blogspot.com/2012/02/union-busting-itu-harus-di-lawan.html

** Tag tulisan "kantor_bahlul" adalah kumpulan dari cerita tentang printilan managerial yang sudah ancur ancuran disekitar kita, atau suasana kerja yang amburadul, mirip seperti kacaunya menghadapi orang mabok (=bahlul). Management kantor kan tidak selalu bagus hasilnya, banyak kok teman teman kerja disituasi kantor yang amburadul. Cerita disini untuk mengimbangi banyaknya tulisan lain ttg tips menjadi manager hebat, dan sebaliknya "kantor bahlul" malahan menceritakan bagaimana membuat kacau seluruh isi kantor dan anak buah kita, hehe. 

Saturday, November 3, 2012

Peraturan Mengenai Upah Buruh dari Perusahaan

Apakah kalian merasa sebagai buruh upah kalian diperlakukan semena mena tidak semestinya oleh perusahaan?, ada peraturan tegas yang menata kasus perburuhan berkaitan dengan upah pekerja dibawah ini:
Karena itu perusahaan yang sehat seharusnya mempunyai serikat pekerja untuk menjaga hak buruh sekaligus menyelesaikan (mediasi) perselisihan antara buruh dan perusahaan. Serikat itulah yang menjadi "wakil rakyat" wakil para buruh pekerja agar tidak dianaiaya oleh sikuat atau sebaliknya buruh juga tidak seenaknya "menganiaya" perusahaan.

Jurnalis sebagai pekerja media juga buruh. Adalah lucu dan ironik  sekali jika jurnalis selalu memberitakan ketidak adilan kasus perburuhan diluaran sana sedangkan didalam perusahaan tempat dia bekerja terjadi kasus kasus besar pelanggaran soal upah dll.


Sumber di kopas dari link:
http://carijob.com/artikel/detail/15/sanksi-kepada-perusahaan-apabila-melanggar-ketentuan-pembayaran-upah.html
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/upah-kerja

Perhitungan upah PHK:
http://carijob.com/artikel/detail/16/perhitungan-upah-pesangon-phk-.html

Gaji tidak tepat waktu:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4b9723a238104/gaji-tidak-tepat-waktu

Pics here.

----------------


Sanksi Kepada Perusahaan Apabila Melanggar Ketentuan Pembayaran Upah


Ditulis pada Minggu, 17 April 2011 | Dilihat 9171 kali

HAK atas upah adalah hak normatif pekerja dan dilindungi undang-undang. Bila pekerja tidak melakukan tugas maka upahnya tidak dibayar. Demikian sebaliknya, bila pengusaha tidak membayar atau terlambat membayar upah pekerja yang sudah melakukan tugas maka pengusaha tersebut dikenakan denda dan sanksi.

Walaupun pengusaha tersebut dikenakan sanksi pidana berupa penjara, kurungan tetapi kewajiban untuk membayar denda keterlambatan maupun ganti rugi tetap harus dilaksanakan.

Berikut ini berupa pasal dalam UU No. 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang sanksi-sanksi atas pelanggaran yang berkaitan dengan upah :

1) Bila pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditentukan (sesuai ketentuan pasal 90 ayat I), sanksinya (pasal 185) yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta.

2) Bila pengusaha tidak membayar upah pekerja/buruh yang tidak melakukan tugas karena alasan-alasan pada pasal 93 yang seharusnya pengusaha wajib membayarnya, sanksinya (pasal 186) yaitu pidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 10 juta paling banyak Rp. 400 juta.

3) Bila pengusaha tidak membayar upah pekerja untuk kerja lembur sesuai ketentuan pasal 78 maka sanksinya (pasal 187) yaitu pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10 juta dan paling banyak Rp. 100 juta.

4) Bagi pengusaha yang tidak membayar upah pesangon pekerja karena mencapai usia pensiun sesuai ketentuan pasal 167 ayat 5 maka sanksinya adalah (pasal 184) pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta,- dan paling banyak Rp. 500 juta,-.

5) Bagi pengusaha yang tidak membayar upah pekerja yaitu upah lembur sesuai ketentuan pasal 78 ayat 2 dan upah kerja lembur pada hari libur resmi sesuai ketentuan pasal 85 ayat 3 maka sanksinya (pasal 187) yaitu pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 1 tahun dan /atau denda paling sedikit Rp. 10 juta,- dan paling banyak Rp. 100 juta,-.

6) Bagi pengusaha yang tidak membayar upah pekerja yang mengambil istirahat karena cuti sesuai ketentuan pasal 78 ayat 1 maka sanksinya mengikuti ketentuan pasal 187 yaitu pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 10 juta,- dan paling banyak Rp. 100 juta,-.

7) Bagi pengusaha yang tidak membayar upah pekerja karena cuti melahirkan dan cuti keguguran sesuai ketentuan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 maka sanksinya mengikuti ketentuan pasal 185 yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta,- dan paling banyak Rp. 400 juta,-



LAMPIRAN-LAMPIRAN

Lampiran 1
PP No. : 8 Tahun 1981
Tentang
PERLINDUNGAN UPAH
Presiden Republik Indonesia

Menimbang :
bahwa sistem pengupahan yang berlaku sekarang ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu disusun suatu peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1996;
bahwa sebagai pelaksanaan tersebut huruf a dipandang perlu mengatur perlindungan upah dalam suatu Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) dan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 100 mengenai pengupahan bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerja yang sama nilainya (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 171);
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLINDUNGAN UPAH

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya;
Pengusaha ialah :
Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan milik sendiri.
Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
Orang, persekutuan atau badan hukum yang berbeda di Indonesia mewakili perusahaan termaksud pada angka 1 dan 2 diatas, yang berkedudukan di luar Indonesia.
Buruh adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha dengan menerima upah;
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus.


Pasal 3
Pengusaha dalam menetapkan upah tidak boleh mengadakan diskriminasi antara buruh laki-laki dan buruh wanita untuk pekerja yang sama nilanya.


Pasal 4
Upah tidak dibayar bila buruh tidak melakukan pekerjaan.

Pasal 5
 (1)   Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pengusaha wajib membayar upah buruh :

Jika buruh sendiri sakit, sehingga tidak dapat melakukan pekerjaanya dengan ketentuan sebagai berikut :
untuk 3 (tiga) bulan pertama, dibayar 100% (seratus persen) dari upah;
untuk 3 (tiga) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah;
untuk 3 (tiga) bulan tiga, dibayar 50% (lima puluh persen) dari upah;
untuk 3 (tiga) bulan keempat, dibayar 25% (dua puluh lima persen) dari upah.
Jika buruh tidak masuk bekerja karena hal-hal sebagaimana dimaksud dibawah ini, dengan ketentuan sebagai berikut :
buruh sendiri kawin, dibayar untuk 2 (dua) hari;
menyunatkan anaknya, dibayar untuk selama 1 (satu) hari;
membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 1 (satu) hari;
mengawinkan anaknya, dibayarkan untuk selama 2 (dua) hari;
anggota keluarga meninggal dunia yaitu /suami/istri, orang tua/mertua atau anak, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
isteri melahirkan anaknya, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.
 (2)  Dalam hal pengusaha tidak mampu memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, pengusaha dapat mengajukan izin penyimpangan  kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.

(3)   Jika dalam suatu peraturan perusahaan atau perjanjian perburuhan terdapat ketentuan-ketentuan yang lebih baik dari pada ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ketentuan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian perburuhan tersebut tidak boleh dikurangi.


Pasal 6
Pengusaha wajib membayar upah yang bisa dibayarkan kepada buruh yang tidak dapat melakukan pekerjaanya karena sedang menjalankan kewajiban Negara, jika dalam menjalankan kewajiban Negara tersebut buruh tidak mendapatkan upah atau tunjangan lainnya dari Pemerintah tetapi tidak melebihi 1 (satu) tahun.
Pengusaha wajib membayar kekurangan atas upah yang bisa dibayarkannya kepada buruh yang dalam menjalankan kewajiban Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bilamana jumlah upah yang diperolehnya kurang dari upah yang biasa diterima dari perusahaan yang bersangkutan, tetapi tidak melebihi 1 (satu) tahun.
Pengusaha tidak diwajibkan untuk membayar upah, bilamana buruh yang dalam menjalankan kewajiban Negara tersebut telah memperoleh upah serta tunjangan lainnya yang besarnya sama atau lebih dari upah yang bisa ia terima dari perusahaan yang bersangkutan.
Pengusaha wajib untuk tetap membayar upah kepada buruh yang tidak dapat menjalankan pekerjaanya karena memnuhi kewajiban ibadah menurut agamanya selama waktu yang diperlukan, tetapi tidak melebihi 3 (tiga) bulan.

Pasal 7
Upah buruh selama sakit dapat diperhitungkan dengan suatu pembayaran yang diterima oleh buruh tersebut yang timbul dari suatu peraturan perundang-undangan atau peraturan perusahaan atau sesuatu dana yang menyelanggarakan jaminan sosial ataupun suatu pertanggungan.


Pasal 8
Pengusaha wajib untuk membayar upah kepada buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, akan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya baik karena kealahan sendiri maupun halangan yang dialami oleh pengusaha yang seharusnya dapat ia hindari.


Pasal 9
Bila upah tidak ditetapkan berdasarkan suatu jangka waktu, maka untuk menghitung upah sebulan ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir diterima oleh buruh.


Pasal 10
Upah harus dibayarkan langsung kepada buruh pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian.
Pembayaran upah secara langsung kepada buruh yang belum dewasa dianggap sah, apabila orang tua wali buruh tidak mengajukan keberatan yang dinyatakan secara tertulis.
Pembayaran upah melalui pihak ketiga hanya diperkenankan bila ada surat kuasa dari buruh yang bersangkutan yang karena sesuatu hal tidak dapat menerimanya secara langsung.
Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya berlaku untuk satu kali pembayaran.
Setiap ketentuan yang bertentangan dengan pasal ini adalah batal menurut hukum.
Pasal 11
Pada tiap pembayaran, seluruh jumlah upah harus dibayarkan.


BAB II
BENTUK UPAH

Pasal 12
Pada dasarnya upah diberikan dalam bentuk uang.
Sebagian dari upah dapat diberikan dalam bentuk lain kecuali minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai upah yang seharusnya diterima.

Pasal 13

Pembayaran upah harus dilakukan dengan alat pembayaran yang sah dari Negara Republik Indonesia.
Bila upah ditetapkan dalam mata uang asing, maka pembayaran akan dilakukan berdasarkan kurs resmi pada hari dan tempat pembayaran.

Pasal 14
Setiap ketentuan yang menetapkan sebagian atau seluruh upah harus dipergunakan secara tertentu, ataupun harus dibelikan barang, tidak diperbolehkan dan karenanya adalah batal menurut hukum, kecuali jika penggunaan itu timbul dari suatu peraturan perundang-undangan.


Pasal 15
Bila diadakan perjanjian antara buruh dan pengusaha mengenai suatu ketentuan yang merugikan buruh dan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan data Peraturan Pemerintah ini dan atau peraturan perundang-undangan lainnya dan karenanya menjadi batal menurut hukum, maka buruh berhak menerima pembayaran kembali dari bagian upah yang ditahan sebagai perhitungan terhadap upahnya, dan tidak diwajibkan mengembalikan apa yang telah diberikan kepadanya untuk memenuhi perjanjian.
Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1), apabila ada permintaan dari pengusaha atau buruh, badan yang diserahi urusan perselisihan perburuhan dapat membatasi pengembalian itu sekurang-kurangnya sama dengan jumlah kerugian yang diderita oleh buruh.

BAB III
CARA PEMBAYARAN UPAH

Pasal 16
Bila tempat pembayaran upah tidak ditentukan data perjanjian atau peraturan perusahaan, maka pembayaran upah dilakukan di tempat buruh biasanya bekerja, atau dikantor perusahaan.


Pasal 17
Jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya dapat dilakukan seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali, kecuali bila perjanjian kerja untuk waktu kurang dari seminggu.


Pasal 18
Bilamana upah tidak ditetapkan menurut jangka waktu tertentu, maka pembayaran upah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 17 dengan pengertian bahwa upah harus dibayar sesuai dengan hasil pekerjaannya dan atau sesuai dengan jumlah hari atau waktu dia bekerja.


Pasal 19
Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap keterlambatan. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.
Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping kewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.
Penyimpangan yang mengurangi ketentuan dalam pasal ini adalah batal menurut hukum.


BAB IV
DENDA DAN POTONGAN UPAH

Pasal 20
Denda atas pelanggaran sesuatu hal hanya dapat dilakukan bila hal itu diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan.
Besarnya denda untuk setiap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditentukan dan dinyatakan dalam mata uang Republik Indonesia.
Apabila untuk suatu perbuatan sudah dikenakan denda, pengusaha dilarang untuk menuntut ganti rugi terhadap buruh yang bersangkutan.
Setiap ketentuan yang bertentangan dengan pasal ini adalah batal menurut hukum

Pasal 21
Denda yang dikenakan oleh perusahaan kepada buruh, baik langsung maupun tidak langsung tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pengusaha atau orang yang diberi wewenang untuk menjatuhkan denda tersebut.
Setiap ketentuan yang bertentangan dengan pasal ini adalah batal menurut hukum.

Pasal 22
Pemotongan upah oleh pengusaha untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan bilamana ada surat kuasa dari buruh.
Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah semua kewajiban pembayaran oleh buruh terhadap Negara atau iuran sebagai peserta pada satu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan dengan peraturan perundang undangan.
Setiap surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditarik kembali pada setiap saat.
Setiap ketentuan yang bertentangan dengan pasal ini adalah batal menurut hukum.

Pasal 23
Ganti rugi dapat dimintakan oleh pengusaha dari buruh, bila terjadi kerusakan barang atau kerugian lainnya baik milik pengusaha maupun milik pihak ketiga oleh buruh karena kesengajaan atau kelalaian.
Ganti rugi demikian harus diatur terlebih dahulu dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan dan setiap bulannya tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah.

BAB V
PERHITUNGAN DENGAN UPAH

Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah adalah :
denda, potongan dan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23;
sewa rumah yang disewakan oleh pengusaha kepada buruh dengan perjanjian tertulis;
uang muka atas upah, kelebihan upah yang telah dibayarkan dan cicilan hutang buruh kepada pengusaha, dengan ketentuan harus ada tanda bukti tertulis.
Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam (1) tidak boleh melebihi 50 % (lima puluh persen) dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima.
Setiap syarat yang memberikan wewenang kepada pengusaha untuk mengadakan perhitungan lebih besar dari pada yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah batal menurut hukum.
Pada waktu pemutusan hubungan kerja seluruh hutang piutang buruh harus dapat diperhitungkan dengan upahnya.

Pasal 25
Bila uang yang disediakan oleh pengusaha untuk membayar upah disita oleh Juru Sita, maka penyitaan tersebut tidak boleh melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah upah yang harus dibayarkan.


Pasal 26
Bila upah digadaikan atau dijadikan jaminan hutang, maka angsuran tiap bulan dari pada hutang itu tidak boleh melebihi 20% (dua puluh persen) dari sebulan.
Ketentuan ayat (1) berlaku juga apabila pengadilan atau jaminan itu diadakan untuk pihak ketiga.
Pasal 27
Dalam hal pengusaha dinyatakan pailit, maka upah buruh merupakan hutang yang didahulukan pembayarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang kepailitan yang berlaku.


Pasal 28
Bila buruh jatuh pailit, maka upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja tidak termasuk dalam kepailitan kecuali ditetapkan lain oleh hakim dengan ketentuan tidak melebihi 25% (duapuluh lima persen).


Pasal 29
Bila upah baik untuk sebagian ataupun untuk seluruhnya, didasarkan pada keterangan-keterangan yang hanya dapat diperoleh dari buku-buku pengusaha, maka buruh atau kuasa yang ditunjuknya berhak untuk meminta keterangan dan bukti-bukti yang diperlukan dari pengusaha.
Apabila permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berhasil maka buruh atau kuasa yang ditunjuknya berhak meminta bantuan kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya.
Segala sesuatu yang diketahui atas keterangan-keterangan seta bukti-bukti oleh buruh atau kuasa yang ditunjuknya atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib dirahasiakan, kecuali bila keterangan tersebut dimintakan oleh badan yang diserahi urusan penyelesaian perselisihan perburuhan.

Pasal 30
Tuntutan upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi daluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun.


BAB VI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 31
Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan Pasal 8 dipidana dengan pidana kurang selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).


Pasal 32
Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 20, dan Pasal 22, disamping perbuatan tersebut bata menurut hukum juga dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).


Pasal 33
Buruh atau ahli yang ditunjuknya atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri yang dengan sengaja membocorkan rahasia yang harus disimpannya sesuai ketentuan pasal 29 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).


Pasal 34

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 adalah pelanggaran.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 35
Dengan berlakunya Peraturan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, maka ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan upah, sejauh telah diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 36
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Maret 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

       ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

           ttd

SUDHARMONO, SH

(Sumber : Hak Karyawan atas Gaji & Pedoman Menghitung :
Gaji Pokok, Uang Lembur, Gaji Sundulan,
Insentif, Bonus THR, Pajak atas Gaji,
Iuran Pensiun Pesangon,
Iuran Jamsostek/Dana sehat)
Penerbit Forum Sahabat Desember 2009
Oleh : Edytus Adisu
Seperti dikutip kembali oleh Team CariJOB.com

Friday, November 2, 2012

Menakar Gaji Ideal Diperusahaan Media

Menentukan gaji karyawan media seperti apa sih, khususnya wartawan?
Tiap perusahaan membuat formula sendiri sendiri dan sifatnya khas, tapi ada prinsip universal yang berlaku dimana mana sehingga memahami prinsip ini maka seharusnya titik tolaknya akan sama jika memang managerial disana dijalankan dengan profesional dan sangat rapih. Jika managemen nya dijalankan suka suka dan KKN, tentu saja penentuan nilai gaji tiap kepala amburadul.


Status pendidikan.
Status pendidikan sudah tahu rasanya gak usah dijelaskan panjang lebar. Makin tinggi degree nya makin mahal, makin susah dicari maka makin mahal.

Pengalaman kerja sebelumnya dan skill yang berkaitan dengan job masa kini.
Pengalaman kerja ditempat lama sering dipakai sebagi tolok ukur. Kemampuan teknis dan skill individu dihitung satu persatu bisa apa saja dalam sebuah daftar list. Semakin banyak yang pernah dia kerjakan, semakin panjang daftar list skill teknis dia, maka semakin naik gajinya. Logika jika dihadapkan head to head dengan teman lain yg sama sama punya pengalaman kerja 3 tahun tapi skill nya beda, maka yang punya skill lebih tinggi seharusnya lebih mahal dibayarnya. Gaji start-up bisa berbeda jauh dititik ini, katakan wartawan televisi jika dia punya 3 skill maka idealnya satu skill dinilai sekitar Rp sekian juta x 3 skill.  Dimasa kini start-up gaji yang enak bekerja sebagai wartawan fresh idealnya dikisaran 5-6 juta per bulan sebagai anak fresh-meat (dimedia asing 15 tahun lalu gaji start up skt 6juta per bulan untuk staff lokal, staf internasional lebih tinggi lagi). Logikanya, jika anak fresh meat dapat 6 juta (idealnya ya), maka seharusnya karyawan lama yang sudah diatas 5 tahun tentu gajinya diatas anak baru itu asalkan startup gajinya bener nilainya. Ada lhooo senior yang jauh diatas anak baru, dan skill nya jauhhhhh diatas anak baru malahan dapat gaji dibawah anak fresh meat. Tinggal pilih: sisenior ini startup gajinya salah kekecilan, atau dipertanyakan kenapa si junior startup nya lebih besar dari rata rata. This is really suck, jika senior ini masih mau bertahan disana, entah deh apa yang dikejar dia padahal perusahaan sudah memperlakukan dia dengan tidak baik.

Lamanya bekerja diperusahaan ini
Waktu tidak berbohong. Makin lama kerja didalam sana maka logika nya gajinya akan terus naik, baik karena menyesuaikan inflasi atau sebab khusus lainnya. Dengan waktu bertambah maka kemampuan teknis ybs pasti akan naik. Pendek kata, anak "fresh meat" yang baru saja lulus kuliah dan diterima bekerja seharusnya gajinya lebih rendah dari karyawan lama yg senior. Jika terbalik dari ini, maka itu tanda jelas ada yang tidak beres, misal karena sijunior itu punya tante yang jadi bos besar disana makanya gaji junior lebih menjulang kelangit. Nah jika startup gaji antara si junior dan si senior beda jomplang, maka pasti ada kecemburuan besar, apalagi jika kasusnya si junior dibayar lebih tinggi dari si senior. Awalnya sudah salah maka sekian tahun kebelakang pasti makin salah gap nya

Jabatan dan tanggung jawab pekerjaan.
Nah dititik ini tidak bisa bohong. Semakin berat tanggung jawab jabatannya maka gajinya harus lebih tinggi dari junior yang jabatannya masih biasa biasa saja, semakin banyak pekerjaan dihandle ybs maka harusnya makin nambah gajinya. Semakin lama dia bekerja maka dia pasti punya jabatan jelas disana dan naik pula tanggung jawab di jobdesk nya. Logis kan, misal dia redaktur yang kerjanya menyortir sampai 25 berita dari reporter lapangan tiap sore, lalu jika ada kesalahan penulisan content, si redaktur bisa kena ancaman penjara, maka dia redaktur harus digaji lebih tinggi dari juniornya reporter. Tidak bisa tidak.

Kontribusi istimewa individu thd perusahaan dan sangat berprestasi.
Ini sangat spesial. Jika seseorang terus menerus memberikan kontribusi istimewa dan dinilai sebagai prestasi diatas rata rata maka seharusnya ybs itu mendapatkan gaji lebih dibanding lainnya. Dalam managerial ada tolok ukurnya menyangkut kemampuan individu spt al: kemampuan membuat keputusan, menyelesaikan masalah saat terjadi krisis, kecepatan bertindak, mencari jalan keluar, kecerdikan, keuletan, ekslusif, orisinalitas bertindak,  dll.

Dipaksakan dengan pos budget dari managerial
Penentuan gaji biasanya didapatkan dari input setiap head diatas kalian, Nah bos tepat diatas kalian inilah yang bertanggung jawab menilai kerja kalian dus dialah yang memberi masukan kepada perusahaan untuk menentukan gaji dengan membuat misal sebuah buku acuan prestasi bla bla sebanyak 500 halaman (dengan meyakinkan semua org bahwa semua gaji sesuai petunjuk buku suci tsb). Begitu seharusnya penilaian kerja normal yang ada dimana mana.

Tapi ada kok yang "abnormal" yakni perusahaan secara rahasia mengeposkan duit (katakan saja, misaaal) 1 Milyar untuk pos gaji yang terbagi kepada 2 departemen disana sambil berpesan: cukup tidak cukup pokoknya harus dicukupkan uang 1 milyar ini dibagi untuk 2 departemen disana. Kemudian yang terjadi adalah sederhana saja, para bos di departemen yg kebingungan itu lantas mengambil sampel acak "siapakah anak yang tertinggi nilai kerjanya" dan "siapakah yang paling jelek nilai kerjanya". Karyawan yang paling bagus kerjanya dapat gaji teringgi dan karyawan yang jelek dapat gaji terendah, maka sisanya didesak desak kan berada ditengahnya saja.
Jika kalian berada dalam situasi ini maka kalian jangan berharap mendapatkan fairness yang tegas bahwa gaji kalian dihitung dengan semua kriteria rumit soal prestasi bla bla bla spt ada didalam buku suci tsb. Sudahlah, budget dari managemen sudah dipatok segitu kok, cukup gak cukup harus masuk budget segitu. Cara ini salah, karena yg benar adalah: perusahaan harus konsekuen dong menaikan budget dia sesuai dengan prestasi kerja masing masing org disitu. Jika memang budget naik, maka apa boleh buat harus naik, ini kok malahan dipaksa harus ngepas sesuai budget. Disinilah muncul kemarahan karyawan karena sudah bekerja sebaik mungkin tapi penghargaan gajinya gak jelas kelaut gitu, managemen ingkar janji kesekian kalinya.


Kesimpulannya: Apakah gaji kalian sesuai?

Gampang cara mencek nya, selain dengan kriteria universal diatas ini, maka ajaklah semua teman didepartemen kalian buka slip gaji terang terangan diatas meja. Nah disanalah kalian akan paham apakah kalian bekerja diperusahaan yang managemen nya profesional atau tidak. Kantor yang tidak beres dalam penggajian biasanya mati matian melarang karyawan disana saling membuka slip gaji, dan bos tidak segan sampai memberikan ancaman karena saking takutnya anak buah saling intip gaji, itu bisa membahayakan kinerja kantor itu sendiri karena akan terlihat jelas ketidak beresan soal penentuan gaji ditiap kepala. Dan jika karyawan tahu sistem gajinya berantakan maka yang didapat adalah: kerja asal asalan alias kerjanya pas banderol . Ada perusahaan yang tidak khawatir anak buah saling diskusi soal gaji, dan bisa ditebak perusahaan ini sangat stabil dan solid menyusun jenjang karir dan kepastian payment buat tiap kepala disana.   **** hsgautama.blogspot.com


My dream job=  being a drift driver




** Tag tulisan "kantor_bahlul" adalah kumpulan dari cerita tentang printilan managerial yang sudah ancur ancuran disekitar kita, atau suasana kerja yang amburadul, mirip seperti kacaunya menghadapi orang mabok (=bahlul). Management kantor kan tidak selalu bagus hasilnya, banyak kok teman teman kerja disituasi kantor yang amburadul. Cerita disini untuk mengimbangi banyaknya tulisan lain ttg tips menjadi manager hebat, dan sebaliknya "kantor bahlul" malahan menceritakan bagaimana membuat kacau seluruh isi kantor dan anak buah kita, hehe. 


Tuesday, October 23, 2012

Kerja di Media Kakap Kok Karyawannya Tidak Dikasih Fasilitas Mobil-Motor?


Apa susahnya perusahaan media massa yang kakap memberi mobil/motor untuk wartawan yang bekerja didalam sana?

Teman bertanya ini kesaya satu waktu. Dia termasuk sangat jengkel kantornya tidak memberi fasilitas kendaraan kepada dirinya padahal dia termasuk "pejabat" didalam media tsb yakni setingkat redaktur dan masa kerjanya sudah diatas 5 tahun.

Nyaris tidak ada kesulitan perusahaan itu memberikan fasilitas kendaraan, itu jawaban sesungguhnya.
Semua biaya beli mobil untuk lapisan "pejabat" dimedia massa tersebut bisa ditebus dengan mudah oleh barter iklan kok. Jadi mulai dari Pemred nya, redpel, red eksekutif, terusssss sampai kelapisan redaktur dan asred (jika di media elektronik maka sama dengan: produser dan assisten produser) seharusnya punya mobil yang diberikan oleh kantor media massa itu.

Cara membarter iklan untuk membeli mobil dan motor sudah lazim dijalankan media cetak sejak jaman pers modern berlaku dinegara ini (jaman 80 an), setelah era booming media elektronik maka tradisi ini dilanjutkan. Apalagi jika media massa itu termasuk media kakap yang pembaca atau pemirsa nya termasuk besar, atau media favorit yang mempunyai pembaca/ pemirsa jutaan, maka makin mudah saja ATPM resmi menggelontorkan sekian belas mobil dan motor untuk dibarter iklan, misal selama penayangan 3 bulan dengan durasi tertentu yang disepakati, sekian ribu oplah ditiap edisi dll. Mobil atau motor itu bisa diberikan managemen kepada karyawannya dalam bentuk ikatan dinas, atau bahkan boleh dimiliki dengan cicilan tanpa DP dan tanpa bunga (alias bunga 0%). Sedangkan untuk wartawan junior yang meliput dilapangan juga bisa mendapatkan fasilitas kemudahan tanpa DP dan tanpa bunga itu dari kantornya dengan cara cara yang sama seperti diatas. Dengan adanya kendaraan ini maka terjalin ikatan "rasa syukur" dari karyawan karena perusahaan menolong dia, sebaliknya perusahaan jg diuntungkan dengan karyawan yang loyal.

Kantor media massa kelas kakap yang tidak memberikan fasilitas kendaraan kepada karyawannya merupakan perusahaan yang kikir medit,  tdk menghargai karyawannya dan hanya tau mengeruk keringat anak buah.

Dia tidak mau rugi sedikitpun mementingkan nasib anak buahnya yang butuh transportasi untuk kerja dan pribadi. Spt disebut ditulisan sebelumnya (klik disini), ada perusahaan media yang memang filosofinya mengeruk keuntungan sebanyaknya dari karyawannya dan tidak sudi membuat karyawan menjadi sejahtera. Sikaryawan harus membiayai kebutuhan hidupnya sendiri, ngutang sendiri ke bank, gajinya digerogotin dengan bunga tinggi, tidak mampu menabung lagi. Karyawan itu masuk dalam lingkaran perbudakan modern yang tdk dia sadari.  Carilah perusahaan yang mempunyai kesadaran mulia bahwa karyawan adalah aset, sayangi karyawannya, bantulah mereka, dan makmurkan sikaryawan. Karyawan yang tenang hatinya maka akan bekerja dengan sangat baik, bukan asal kerja "pas banderol"  **** hsgautama.blogspot.com


** Tag tulisan "kantor_bahlul" adalah kumpulan dari cerita tentang printilan managerial yang sudah ancur ancuran disekitar kita, atau suasana kerja yang amburadul, mirip seperti kacaunya menghadapi orang mabok (=bahlul). Management kantor kan tidak selalu bagus hasilnya, banyak kok teman teman kerja disituasi kantor yang amburadul. Cerita disini untuk mengimbangi banyaknya tulisan lain ttg tips menjadi manager hebat, dan sebaliknya "kantor bahlul" malahan menceritakan bagaimana membuat kacau seluruh isi kantor dan anak buah kita, hehe. 


Monday, October 15, 2012

Sunday, October 14, 2012

Tips Menjadi "Penjilat Profesional" dilingkungan Kerja


Menjadi penjilat profesional dikantor penting apalagi jika kantor tsb berciri ciri: keberhasilan karir karyawan bukan ditentukan atas tolok ukur tertulis yang akurat dan selalu muncul like or dislike, lalu adanya budaya respresif karena leadership disana 100% one man show. Dikantor dengan ciri kultur semacam ini maka akan muncul budaya penjilatan. Jika memang mau bertahan dilingkungan semacam ini dan ingin mengambil keuntungan dari situasi ini, maka harus paham bagaimana survive. Tentu saja, ada individu yang tidak suka dan memilih hengkang saja dari pada terjebak dalam kekusutan dikantor.


Menurut Petunjuk Bapak Presiden
Kalimat diatas terinspirasi dari seorang mentri dijaman dulu yang selalu mengatakan kalimat begini: ".. semalam saya sdh ketemu beliau, dan menurut petunjuk bapak presiden .. bla bla bla". Dijaman itu mentri ini menjadi cercaan dan cemoohan karena dianggap tidak mempunyai sikap sendiri sesuai dengan kapasitas inteleknya sebagai mentri. Tapi suka gak suka, kalimat itu adalah "kalimat penjilatan super duper cakep". Bos manapun kalo selalu dibilang begitu sama anak buahnya bakalan mabok tujuh keliling, serasa jadi 'Dewa Tak Terkalahkan" karena sabdanya selalu diikutin oleh sianak buah.

Yes Sir.
Kalimat menjilat sakti lainnya adalah: selalu mengatakan YES SIR. Ini kalimat ampuh untuk membuat boss sayang sama penjilatnya karena semua sabdanya diikutin, semua perintahnya tidak ada yg dibantah. Dewa selalu suka jika perintahnya diturutin. Pokoknya jangan bilang tidak bisa, tidak mau, tidak sanggup, tidak tahu dll. Harus YA semua.

Selalu tahu timing kapan harus kabur dari muka boss khususnya ketika doi ngamuk.
Penjilat sejati harus tahu cara cara cerdas yakni: tahu menyelamatkan diri sendiri ketika keadaan memburuk yakni bos ngamuk ngamuk akibat ketidakberesan dikantor. Ini sangat vital karena  penjilat yg sukses harus terlihat dia hebat sorangan dan tidak terlihat kelemahannya. Kata temen begini: harus tahu kapan buang bodi dan melempar kesalahan keorang lain, atau harus pandai menyalahkan orang lain supaya dirinya kelihatan bersih. Cara buang bodinya banyak, misal cara klasik terlambat masuk kantor dengan alasan semalam pulang jam 1 pagi, intinya harus cari alasan masuk akal yang bisa menyelamatkan bokongnya dari sundutan api kemarahan si-dewa.

Dekatin Anak Istrinya atau Tempel ortu si bos
Bos cowo manapun pasti keok dengan istri atau anaknya. Maka dekatin anak istri, buat mereka tergantung sama kalian misal membantu ngurusin belanjanya, ngurusin listrik rumahnya dll. Kalo nyonyah besar hepi maka suaminya juga diem saja kok gak berkutik.

Rajin mengajukan diri kedepan atau selalu carmuk didepan bos
Penjilat yg baik selalu maju kedepan boss mengatakan "biarlah saya yang mengerjakan tugas tsb". Bos melihat kedia dan akan merasa senang karena ybs pasti jagoan menyelesaikan itu. Naaah setelah bos pergi jauh, lalu panggilah 30 orang junior bawahannya untuk gotong royong menyelesaikan penugasan siboss, cambuk mereka semua, paksa dengan kerja rodi, peras semua ide dan kemampuan junior ini. Seminggu kemudian bawalah hasil kerja 30 orang junior yg sudah matang itu kedepan boss sambil mengatakan: "saya sulit tidur selama seminggu ini menyelesaikan PR dari yang mulia bos". Coba, siapa bos yg tidak kagum melihat betapa seriusnya dia menyelesaikan tugasnya walaupun taunya si penjilat ini sama sekali tidak mampu menyelesaikan PR itu? Jangan malu untuk meng-klaim ide-pekerjaan orang lain, lalu dikatakan dengan piawai didepan muka boss. Ohya jangan lupa berbunga bunga mengatakan betapa heroiknya dia menyelesaikan tugas tsb dan menjelekan pihak lain yang tidak  becus menyelesaikan itu (harus selalu ada yg disalahkan sebagai kambing hitam supaya penjilatannya sukses kan).

Bos gak pernah salah
Penjilat yg sukses harus mau kepalanya disalahkan oleh bos, apalagi jika situasinya memanas dan posisi bos sudah terjepit maka ujug ujug hidungnya dituding, mau gak mau dia harus diam menelan pil pahit jadi kambing hitam. Sudah telat untuk "buang bodi" maka dia harus lapang dada dijadikan kambing hitam si boss dengan menumpahkan semua cacian dan kekesalan seisi kantor dimuka ybs. Pokoknya dalam hati bilang :udah deh gakpapa gua makan ini semua yang penting jabatan gw amaaaan". Bos selalu tampak jenius, hebat, benar didepan seisi kantor kan.

Jagoan Untuk Belagak Budeg.
Penjilat sukses harus bisa budeg. Maksudnya dari semua point diatas maka ini bagian penutup terpenting: pelakunya harus bisa cuek bebek dicaci maki kiri kanan sebagai penjilat. Pendek kata udelnya pendek, gak tahu malu, rai gedek, masa bodolah yang penting dapat fasilitas mobil rumah jabatan dll dari si boss. Jangan main perasaan ketika ingin menjadi penjilat profesional, hati dan akal sehat memang harus dibuang jauh jauh karena kepentingan kekinian saja "bos senang maka duitpun lancar". Jadi gak ada gunanya menyindir penjilat, dia sudah menutup kupingnya dengan semua cibiran miring.
**** hsgautama.blogspot.com

Pics here.

** Tag tulisan "kantor_bahlul" adalah kumpulan dari cerita tentang printilan managerial yang sudah ancur ancuran disekitar kita, atau suasana kerja yang amburadul, mirip seperti kacaunya menghadapi orang mabok (=bahlul). Management kantor kan tidak selalu bagus hasilnya, banyak kok teman teman kerja disituasi kantor yang amburadul. Cerita disini untuk mengimbangi banyaknya tulisan lain ttg tips menjadi manager hebat, dan sebaliknya "kantor bahlul" malahan menceritakan bagaimana membuat kacau seluruh isi kantor dan anak buah kita, hehe. 

Wednesday, October 10, 2012

Jobdesk Bos Adalah Menipu Anak Buah Soal Kelayakan Gaji


Boss bilang:  Kamu kenapa mau resign? Kok sayang ya kamu mau keluar, tahu gak padahal prestasi kamu termasuk baik sehingga nilai gaji kamu diatas rata rata.

Kalian akrab gak dengan kalimat seperti diatas?
Kalimat itu paling sering terdengar ketika seorang bos membual selangit untuk meyakinkan anak buahnya bahwa keputusan resign adalah salah mengingat gaji sianak buah termasuk istimewa. Sejujurnya kalimat itu adalah "pujian" paling bodoh yang pernah saya dengar haha. Bos itu benar benar tidak smart karena menyangka karyawan jaman ini bisa dengan mudah ditipu gitu saja dengan kalimat manis.

Anak buah dimana mana pasti akan membandingkan gajinya + karirnya dengan teman seangkatan dia dikantor itu, plus juga membandingkan dengan kantor lain diluaran sana. Jadi jika mendengar atasan berbohong semacam itu, jelas itu bos yang tidak cerdas alias memang menyangka semuanya bisa diselesaikan dengan  menipu data. Makanya dikantor biasanya dilarang bertanya dan membandingkan gaji antara satu dengan lainnya. Larangan membandingkan ini tentu saja karena jika si boss membual setinggi langit maka tidak akan ketahuan berbohong besar. Cara pembohongan seperti ini selalu dijumpai diperusahaan yang berciri ciri sbb:  berantakan berat menyusun jenjang karir disana , dan compang camping jomplang soal kelayakan penggajian dikaryawannya (jenjang karir saja belang belonteng kok, dus artinya mmg amburadul penilaian prestasi dan gaji disitu). Karena managerialnya amburadul suka suka mereka, makanya gak usah heran deretan bos disana sangat pintar membuat "sepaket kebohongan ini itu"  agar urusan office work berjalan stabil tiap bulannya.

Lain kali, jika dipuji gaji kalian bagus, jangan percaya sebelum dibandingkan dengan teman sejawat. Sungguh, itu bisa jadi adalah tipuan standar yang selalu dilakukan oleh semua bos. Didalam daftar gaji bos, tugas dia salah satunya memang "menipu", begitu kata teman saya, hahaha. Cara cara menipu seperti ini tidak akan dijumpai diperusahaan yg transparan dalam aturan yg tertulis jelas, aplikasinya jelas dalam managerial, jenjang karir tegas ditegakan, dan dipastikan muaranya adalah gaji yang juga jelas diberikan ke karyawan.

*** hsgautama.blogspot.com


Mau kerja di media massa? 
Baca dulu review ini apa yang harus dipikirkan menilai perusahaan media tersebut


Pics from here

** Tag tulisan "kantor_bahlul" adalah kumpulan dari cerita tentang printilan managerial yang sudah ancur ancuran disekitar kita, atau suasana kerja yang amburadul, mirip seperti kacaunya menghadapi orang mabok (=bahlul). Management kantor kan tidak selalu bagus hasilnya, banyak kok teman teman kerja disituasi kantor yang amburadul. Cerita disini untuk mengimbangi tulisan lain ttg tips menjadi manager hebat, "kantor bahlul" malahan menceritakan bagaimana membuat kacau seluruh isi kantor dan anak buah kita, hehe. 



Tuesday, October 9, 2012

Rejeki Dari Allah, Maka Jangan Ragu Berdagang Sekalipun Boss Dikantor Melarang

Beberapa kawan pernah bertemu dan mengeluh soal larangan dikantornya yg tidak mengijinkan mereka berdagang atau mencari income tambahan. Padahal mengandalkan gaji kantor saja yg tipis, mana bisa ketutup biaya hidup keluarga? Kawan itu bekerja dikantor sebuah perusahaan swasta dan gaji dia dapat memang gak bakalan nutup rapih dengan biaya hidup, asuransi, pendidikan anak, tabungan yg disisihkan, bayar cicilan hutang mobil, motor, rumah, dll (kantornya termasuk tipe kantor yang tidak mau repot mengeluarkan budget untuk membantu karyawannya punya rumah, motor, mobil, dll, jadi memang biaya hidup tinggi buat kawan ini)

Larangan berdagang atau mencari side-income sebetulnya adalah urusan Allah, karena rejeki datangnya dari Dia. Manusia macam mana yg melarang berdagang?? (apalagi jika agamanya Islam juga ya, karena pintu rejeki itu ada 10, dan 8 diantaranya adalah dari perdagangan). Dagang disini banyak macamnya, bisa berbentuk barang atau jasa. Tidak harus retail barang sih, tapi bisa mencari tambahan uang dengan jadi guru mengajar disana sini, konsultan, dll. Itu sah saja. UU di republik ini juga tidak melarang siapapun dagang, itu bukan tindakan pelanggaran pidana. Lantas manusia mana yg bisa melarang ? Tentu ada sebabnya mereka harus dagang misal saja gaji yg mepet, kesejahteraan yg minim, atau perusahaan itu mmg tidak memberi rasa ketenangan buat bekerja. Rasanya melarang saja sudah jelas salah karena tidak melihat sebabnya apa, dan itu tidak sejalan dengan tidak adanya aturan melarang pegawai swasta berdagang dalam bentuk apapun selama itu halal.

Pegawai swasta seharusnya boleh saja berdagang. Itu sah saja.
Yang tidak boleh adalah PNS karena ada aturan yg melarang mereka mencari tambahan duit diluar urusan kantor. PNS dilarang berdagang dan berbisnis. Peraturan ini sebetulnya lebih karena ketakutan jika kewenangan jabatan mereka dipakai untuk memperkaya diri sendiri dengan berdagang, koruptif, pejabat publik mmg harus diawasi.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta. Lalu peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia juga menegaskan hal sama. PP 6 Tahun 1974 tersebut dinyatakan bahwa: untuk PNS golongan IV/a ke atas, anggota ABRI berpangkat Letnan II ke atas, Pejabat, serta isteri pejabat Eselon I dan yang setingkat baik di Pusat maupun di Daerah, Perwira Tinggi ABRI, pejabat-pejabat lain yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga yang bersangkutan, dilarang memiliki seluruh atau sebagian Perusahaan Swasta, memimpin, duduk sebagai anggota pengurus atau pengawas suatu Perusahaan Swasta, melakukan kegiatan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan.

Berdagang adalah hak asazi karena tiap org berhak mendapatkan rejeki. Jika kalian bukan PNS, kalian tidak ada aturan UU yg melarang mencari rejeki tambahan diluar kantor. Jangan ragu, jalankan saja.  Jika kalian mendapatkan kesulitan dari boss, kenapa tidak sekalian diuji dengan membawa pengacara untuk dilawan? ini semoga akan membantu si boss "eling" agar jangan berlebihan membuat larangan. *** hsgautama.blogspot.com


** Tag tulisan "kantor_bahlul" adalah kumpulan dari cerita tentang printilan managerial yang sudah ancur ancuran disekitar kita, atau suasana kerja yang amburadul, mirip seperti kacaunya menghadapi orang mabok (=bahlul). Management kantor kan tidak selalu bagus hasilnya, banyak kok teman teman kerja disituasi kantor yang amburadul. Cerita disini untuk mengimbangi tulisan lain ttg tips menjadi manager hebat, "kantor bahlul" malahan menceritakan bagaimana membuat kacau seluruh isi kantor dan anak buah kita, hehe. 

Monday, October 8, 2012

Mau kerja di media massa? Baca dulu review ini apa yang harus dipikirkan menilai perusahaan media tersebut

Lulus kuliah kalian ingin kerja di media massa yg kelihatan kinclong dan mencorong?
Bagaimana sih membuat review atau menilai media massa itu bonafid dan bagus atau tidak?
Boleh saja kok menimbang dulu, media massa banyak yg tampak kinclong dan megah imej nya diluaran sana. Begitu kinclongnya sampai terlihat sangat gagah dan ini justru menutup beberapa borok didalamnya. 
Sebagai orang yg sudah bekerja dibinis media selama 20 tahun dan saya sudah bekerja disana sini (perusahaan lokal dan asing, cetak dan elektronik) dan saya menyimak banyak cerita kawan kawan lain dilapangan, maka rasanya saya bisa menjabarkan gamblang apa sih yang harus kalian pikirkan sebagai "calon karyawan media" untuk menimbang "seperti apakah jeroan dalam perusahaan itu"? Apakah bagus untuk kalian? Atau malahan bikin kalian sengsara dikemudian hari?


* Amati HRD nya
HRD ibarat etalase pertama antara pelamar dan institusi tsb, jadi perhatikan bagaimana HRD itu menyikapi kalian.Perusahaan media yg baik : Begitu masuk maka semua item esensial langsung siap: Surat2 penting semua siap spt ID-Card, seragam disediakan utuh oleh perusahaan bukan dari kantong pribadi (jika ada pakai seragam), pengenalan lingkungan kantor baru, trainning siap berikut materinya. Perusahaan media yg jelek: tentu saja kebalikan dari diatas itu semua, yakni begitu karyawan baru masuk maka belum dapat ID card, seragam dari bekas baju karyawan lama (krn harus dikembalikan ke kantor tsb sblm resign dstnya). Berantakan soal persiapannya deh. Jika ini saja berantakan, maka dijamin sisa lainnya pasti juga seenaknya saja. Maksudnya, semua aturan diterjemahkan sesuka perusahaan demi kepentingan perusahaan, bukan karena pemahaman yg tepat benar.


* Single sallaries tapi triple job. Sebetulnya secara fakta bukan hal tabu triple job dikerjakan satu orang karena hal ini memang ada, dan kenyataannya mmg banyak perusahaan media asing juga menjalankan prinsip ini. Tapi perbedaan mencolok terlihat ketika bicara soal gaji sikaryawan tsb. Diperusahaan yg serba irit medit, karyawan dipaksa bisa mengerjakan jobdesk sampai lebih dari satu, dua, tiga, atau bahkan empat, dan celakanya gaji yang dia terima gaji  bukan "gaji multi skill". Mungkin saja sih di dua tahun awal karyawan itu dipaksa untuk multiskill, nah ditahun ketiga gajinya harus melonjak naik sesuai dengan skill dia tsb dan pengalaman kerjanya, tapi nyatanya sih banyak perusahaan pura pura bego krn mengeruk keringat lelah sikaryawan sebesar besarnya, dan "in return" tetap single sallaries. Tanda perusahaan spt ini gampang kok: jika kalian ketika bekerja selalu disindir senior dengan kalimat "ah sudaaaah ngapain sih kelewat rajin, ini saja sudah cukup kok", itu indikasi ada rasa muak hebat kepada perusahaan dan biasanya ini soal gaji yg tidak imbang dengan tuntutan jobdesk. Nasib karyawan disini sungguh celaka 12.

* Lihat intrik didalam sana dengan mengamati ada berapa kelompok pemain didalam keseharian bekerja.
Office politics are suck, tapi itu fakta dan ada dimana mana. Bahkan saking parahnya bisa saling menjegal. Keatas menjilat tuannya sampai kesol sepatunya, kebawah nginjek siapapun, kiri kanan nyikut. Perilakunya "sluman slumun slamet" (pokoknya menjilat terus tapi kalo ada masalah langsung melipir cari selamat dan menyalahkan orang lain, penakut yg gak berani pasang badan). Amati juga apakah kelompok itu berdasarkan atas hal apa? Ada kesukuan rasisme, ada agama, ada karena divisi, ada yg mupeng pengen jabatan tinggi, ada karena alumni dari media lama sebelumnya dll. Terjebak dilingkungan seperti ini tidak sehat, tapi apa boleh buat ada dimana mana dan sangat jarang bisa dihindari.


* Mengijinkan adanya ruang untuk melakukan pelanggaran tindak pidana/ perdata. Wah sudah, ini salah, titik. Tinggalkan perusahaan begini karena artinya mereka sudah benar benar parah. Gak usah dijelaskan panjang lebar ya... 

* Disana ada serikat pekerja. Serikat pekerja dijamin UU, dan perusahaan yg sehat pasti ada serikatnya. Perusahaan yg bermasalah dijeroannya dan membusuk penuh permainan pasti tidak akan mau ada serikat pekerja, dan akan mengancam siapapun karyawan yang berani membuat serikat pekerja disana. Sistem penggajian dan kesejahteraan yg jomplang biasanya juga ditakutin oleh perusahaan bermasalah untuk mengijinkan karyawan membuat serikat pekerja. Jadi waspadalah dengan perusahaan media tanpa serikat pekerja, Sekinclong apapun imej perusahaan itu pasti ada sesuatu yang tidak beres didalam sana. Simple saja: jika mmg semua beres dan memenuhi kelayakan maka tidak ada yg perlu ditakuti perusahaan memenuhi "panggilan UU" yg mengijinkan adanya Serikat Pekerja. 

* Amati karyawan yg resign sepanjang kurun waktu perusahaan itu berdiri. Hitung berapa persen yg resign dan tetap punya hubungan baik baik saja, dan hitung berapa persen yg mereka keluar dengan hubungan yang buruk atau marah marah, uring uringan. Jika ternyata katakan sampai 80% karyawan keluar membawa kemarahan dan hubungan dia berakhir buruk dg eks perusahaan itu, maka sudah gak usah ditanya perusahaan itu PASTI buruk. Tentu ada sebabnya kenapa kok malah didominasi eks karyawan yg malahan punya hubungan buruk dengan perusahaan itu. 

* Perhatikan awak perusahaan itu ketika bekerja, amati semua peralatan yg dia pakai bekerja. Jika peralatan yg dipakai oleh semua crew nya 100% milik perusahaan itu maka jelas itu perusahaan yang sehat. Jika malah sebaliknya: peralatan yang dipakai karyawan bekerja justru adalah peralatan yg dibeli oleh uang karyawan tsb, maka segara tinggalkan perusahaan tsb. Bayangkan gaji karyawan malahan dipakai untuk membeli alat yg dipakai dia bekerja untuk perusahaan itu. Apa tidak ganjil ini? Sudah sepantasnya perusahaan itu menyediakan semua peralatan bekerja tanpa terkecuali, kok ini malahan lucunya karyawan beli alat untuk perusahaan. Contoh kasus, lihatlah alat yg dipakai karyawan: laptop, modem (komunikasi kerja dilapangan), telp dia, kamera, dstnya, itu seharusnya mutlak disediakan perusahaan. 


* Ada perusahaan yg sengaja membuat karyawannya tidak sejahtera selamanya, dan ada perusahaan lain yg justru bertekad membuat karyawan makin lama makin sejahtera. Kompas koran adalah contoh ideal bagaimana membuat wartawan yg bekerja disana bisa punya rumah, mobil dll. Semakin lama bekerja disana maka semakin makmur dia. Ada lho perusahaan yg justru memang filosofi dasarnya tidak mau membuat karyawannya jadi kaya atau makmur, dan ini sengaja di setup begitu. Shg tidak aneh, ada karywan kerjanya sudah 8 tahun lebih tidak punya mobil, rumah atau apapun yg didapat dari kantornya blas. Ibarat jadi budak saja, diperas tenaganya habis habisan. Jika terlihat dia naik mobil maka dipastikan itu dari tabungannya yg sudah "berdarah darah disisihkan tiap rupiah bertahun tahun" dan kemakan untuk hutang bayar mobil cicilan dia yang dipakai ngantor. 

* Coba perhatikan karyawan paling senior disana, yg paling tua masa kerjanya. Tanya dia, selama bekerja disana dia mendapatkan penghargaan dalam bentuk apa? Jika tidak ada sama sekali, padahal dia tidak pernah satu kalipun kena peringatan lisan atau tertulis, maka dijamin itu perusahaan yg buruk, atau dengan kata lain "perusahaan ini contoh bagus" dimana mereka sama sekali tidak memanusiakan pekerjanya yg memberi ratusan juta rupiah ke holding. Coba lihat point single sallaries but triple job, artinya karyawan kerja mirip budak dan perusahaan tdk mau rugi bayar lebih sedikitpun. Gajinya saja rendah, boro boro mau ngasih penghargaan. Lihatlah ASTRA dia adalah perusahaan yg karyawannya betah disana, makin lama bekerja disana makin makmur dia, terjamin hidupnya, dan diberi penghargaan (ada teman cerita, yg bekerja terlama akan mendapat sebatang emas murni dari ASTRA, wow jika cerita ini benar maka tidak heran turn over pekerja disana terkenal sangat rendah, siapa sih yg mau resign dari sana?). 

* Simak dengan baik dua bagian penting: "peraturan yg melarang" dan "peraturan yg membebaskan" berbuat sesuatu. Jika aturan larangan ada sekitar 100 point, sedangkan aturan yg membebaskan hanya ada 8 item, maka sudahlah cepat tinggalkan perusahaan jelek ini. Artinya kultur disana sudah jelas hanya bisa menekan karyawan, melarang ini itu, tidak boleh ini itu, menghukum terus menerus, mengancam dengan hukuman melulu tapi sebaliknya tidak ada kelonggaran yg melegakan sebagai penyeimbang. Jika kulturnya saja sudah menekan dan mengancam terus, bisa dibilang simple saja: disana ada namanya "budaya preman"  dan kultur kayak begitu akan mencekik leher siapapun disana. Komunikasi 2 arah diperusahaan dengan kultur begini tidak penting, yg ada cuma perintah patuh dan penuh ancaman saja. Apa enaknya diancam melulu ketika bekerja? 

* Perusahaan yg menahan Ijasah atau surat surat penting kalian biasanya "ada sesuatu disana". Misal saja ada kemungkinan kuat perputaran orang keluar masuk diperusahaan itu sangat tinggi, melebihi tingginya langit. Karena tingginya orang keluar masuk disana, maka perusahaan itu sengaja melakukan tindakan "menahan ijazah asli karyawannya" dengan alasan klasik: kami harus menjamin biaya pendidikan kami tidak hangus, kami tidak mau rugi mendidik orang blablabla". 
Bukan itu soalnya kok. Tentu ada sebabnya kan kenapa karyawan masuk/resign disana terlalu cepat?   Dan jawaban yg mudah diduga adalah pasti ada ketidak beresan soal gaji atau kesejahteraan. Tidak becusnya urusan gaji yg jomplang, compang camping, maka akan membuat karyawan paling banter tahan 5 - 12 bulan lalu cabut.  Kenyataannya  ada kok perusahaan media yg kelihatannya megah masih memberi gaji "nasakom" (nasib gaji satu koma sekian, paling banter ya 2 jutaan saja). Bayangkan di era tahun begini masih saja ada perusahaan membayar seputaran "nasakom", gila kan. Sebagai pembanding, gaji start up saya dulu tahun 90 an dapatnya 2,0 juta sekian. Apa  iya ditahun 2012 ini masih ada gaji 2 koma sekian utk kelas pekerja media? 

* Struktur Organisasi Harus terisi semua secara utuh, dan setiap posisi diperusahaan itu harus orang yg berbeda. Perusahaan yg sangat buruk adalah posisi disana didobel dobel, maksudnya satu orang bisa memegang posisi/ jabatan sampai dua, tiga, bahkan sampai 6 jabatan. Penghematan keterlaluan, ini sesuai dengan poin sebelumnya yg membahas soal "triple job but single sallary". Selain itu jika jabatan dirangkap disatu orang maka peraturan akan lebih mudah dimainkan sesukanya oleh pihak managemen. Contoh kasus, perusahaan seharusnya kekurangan 100 komputer dimeja tiap lantai, ini mendesak karena karyawan bekerja pakai laptop pribadi mereka. Tapi karena kepala keuangan, kepala HRD,  dan kepala divisinya (misal saja lho) ditangan satu orang, maka usulan menambah komputer itu kandas melulu akibat tekanan big boss yg tidak mau mengeluarkan uang, dipikir pikir uang akan hemat jika memaksa karyawan pakai laptop pribadinya untuk bekerja keperusahaan (sikaryawan diancam dengan SP jika perkerjaannya tidak selesai segera sesuai dateline, ngenes kan).  


* Ada baiknya perusahaan itu sudah go publik atau sahamnya dimiliki oleh beberapa pihak, bukan absolut ditangan satu orang. Percaya deh, jika sahamnya dikuasai satu orang pemilik saja secara mutlak maka dijamin perusahaan itu akan dikelola sesukanya owner, terserah dia, kan dia one man show. Bukan berpihak pada peraturan atau menempatkan karyawan sebagai aset, tapi malahan owner dan kroninya bisa memperlakukan karyawan dengan "brutal", tidak fair, menginjak seenaknya. Perusahaan yg go publik maka akan transparan, dan masuknya dana milik khalayak banyak akan membuat sipemegang mayoritas saham gak bisa seenaknya karena bisa diserang oleh pemegang saham lainnya. Kekuasaan absolut ini akan mempengaruhi kelayakan gaji, menekan pembagian jatah rewards karyawan yg seharusnya diterima sebagai bagian apresiasi kerja selama 1 tahun pembukuan.

* Poin akhir adalah soal pembayaran uang (atau apapun hak karyawan soal uang/ gaji). Perusahaan yg baik akan mempercepat pembayaran uang bukan malahan membuat selambat lambatnya, tidak memakan hak karyawan atas uang yg de jure - de facto adalah hak karyawan. Misalkan saja kalian membuat reimburse naik taksi selama seminggu. Maka menurut aturan uang akan keluar dalam 7 hari, maka itu harus benar benar keluar dalam 7 hari. Jika perilaku perusahaan itu selalu telat dengan sejuta alasan, maka kultur didalam sana mmg tidak paham apa itu uang karyawan adalah hak karyawan ybs, atau dalam konsep agama islam: "bayarlah upah dia sebelum keringatnya kering".  


Jobdesk Bos Adalah Menipu Anak Buah Soal Kelayakan Gaji

Kesimpulannya:
Tiap pemimpin disebuah perusahaan memang menentukan banget gimana perusahaan itu maju atau tidak, bos bermutu maka anak buah bermutu. 
Namun tidak ada rumusan ideal mana yg terbaik, misal kalo isinya dipimpin oleh S1-S2 semua maka akan bagus. Pendidikan ternyata tidak membuat orang jadi baik, mematuhi UU, atau menjunjung fairness, rasis berat, bahkan bisa juga mempertahankan jabatan dengan main dukun dengan membakar kemenyan didepan meja kerjanya atau memasang jimat (sekalipun pendidikannya tinggi menyundul langit). Perusahaan yg dicintai karyawan selalu "balance" antara hak dan kewajiban, bukan cuma isinya gak enak semua sih. Dengan memahami poin poin apa saja yang harus kalian amati sebagai "new kid on the block", setidaknya kalian punya pegangan bagaimana menilai perusahaan kalian, dus artinya juga menjaga ketentraman keluarga kalian nanti jika menikah. Buat apa bekerja jika resah, buat apa bekerja jika isinya cuma ancaman, buat apa bekerja jika bertahun tahun tidak sejahtera? Begitu kan?    *** hsgautama.blogspot.com

Pics are linked here: 1    2    3   4    5  


** Tag tulisan "kantor_bahlul" adalah kumpulan dari cerita tentang printilan managerial yang sudah ancur ancuran disekitar kita, atau suasana kerja yang amburadul, mirip seperti kacaunya menghadapi orang mabok (=bahlul). Management kantor kan tidak selalu bagus hasilnya, banyak kok teman teman kerja disituasi kantor yang amburadul. Cerita disini untuk mengimbangi tulisan lain ttg tips menjadi manager hebat, "kantor bahlul" malahan menceritakan bagaimana membuat kacau seluruh isi kantor dan anak buah kita, hehe. 





Pedagang Antik dan Barang Jadoel

10 Tahun Dagang Online

10 Tahun Dagang Online

Join Grup Pemancing Fesbuk "Pasarikan", klik foto banner

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...