Union busting atau intimidasi langsung tidak langsung yang melarang buruh berserikat adalah tindak pidana dan bisa kena ancaman denda. Disekeliling kita masih banyak pengusaha atau pemilik perusahaan besar, owner dengan kapital raksasa yang alergi dengan serikat pekerja,
Sehingga tidak aneh jika terjadi kasus yang jelas jelas masuk kategori "union busting" yakni larangan untuk membuat serikat, dan larangan ini terang terangan dikatakan secara verbal oleh pejabat diperusahaan tsb bahkan disertai ancaman jelas untuk menegaskan kata "tidak boleh membuat serikat", begitu cerita yg banyak terdengar disana sini dari para teman teman. (memang aneh jika ada pejabat sebuah perusahaan sampai mengancam begitu, orak pantes kata orang, mirip sama preman bukan honor gentlemen). Saya pikir mereka ini khilaf, atau mungkin rada sesumbar sombong berani memberi ancaman karena jika mereka ingat ada ancaman pidananya, orang tsb akan lebih luwes dalam mengucapkan kalimat dengan hati hati.
Bekerja ditempat yang diancam seperti ini jelas bukan situasi yang enak dan menguntungkan. Artinya ada "sesuatu yg gak benar, gak berjalan semestinya" disana sampai sebegitu kerasnya diancam tidak boleh membuat serikat, dan ini biasanya soal gaji dan kesejahteraan yang tidak beres, work like hell but in return they just like an underpaid dog kata kasarnya. Cara penggajiannya juga tidak adil like dislike, jika bos suka maka gaji tinggi walaupun dia baru setahun kerja, sedangkan yg sudah 5 tahun kerja (lebih jagoan skillnya) malahan lebih rendah upahnya.Akhirnya muncul masalah dan tuntutan membuat serikat pekerja. Mudah diduga kan.
Pics here 1 2
NOMOR 21 TAHUN 2000
TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
"Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh."
Dasar Hukum kebebasan berserikat disini.
Pasal 28 UU No. 2 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyatakan:
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota, dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar ataumengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 43 UU ini mengatur sanksi kepada pelanggarnya, yaitu:
(1) Barang siapa menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Sumber:
http://fsp2ki.org/mod_news/read/29
http://esakertas-spekn.blogspot.com/2012/02/union-busting-itu-harus-di-lawan.html
** Tag tulisan "kantor_bahlul" adalah kumpulan dari cerita tentang printilan managerial yang sudah ancur ancuran disekitar kita, atau suasana kerja yang amburadul, mirip seperti kacaunya menghadapi orang mabok (=bahlul). Management kantor kan tidak selalu bagus hasilnya, banyak kok teman teman kerja disituasi kantor yang amburadul. Cerita disini untuk mengimbangi banyaknya tulisan lain ttg tips menjadi manager hebat, dan sebaliknya "kantor bahlul" malahan menceritakan bagaimana membuat kacau seluruh isi kantor dan anak buah kita, hehe.
Sehingga tidak aneh jika terjadi kasus yang jelas jelas masuk kategori "union busting" yakni larangan untuk membuat serikat, dan larangan ini terang terangan dikatakan secara verbal oleh pejabat diperusahaan tsb bahkan disertai ancaman jelas untuk menegaskan kata "tidak boleh membuat serikat", begitu cerita yg banyak terdengar disana sini dari para teman teman. (memang aneh jika ada pejabat sebuah perusahaan sampai mengancam begitu, orak pantes kata orang, mirip sama preman bukan honor gentlemen). Saya pikir mereka ini khilaf, atau mungkin rada sesumbar sombong berani memberi ancaman karena jika mereka ingat ada ancaman pidananya, orang tsb akan lebih luwes dalam mengucapkan kalimat dengan hati hati.
Bekerja ditempat yang diancam seperti ini jelas bukan situasi yang enak dan menguntungkan. Artinya ada "sesuatu yg gak benar, gak berjalan semestinya" disana sampai sebegitu kerasnya diancam tidak boleh membuat serikat, dan ini biasanya soal gaji dan kesejahteraan yang tidak beres, work like hell but in return they just like an underpaid dog kata kasarnya. Cara penggajiannya juga tidak adil like dislike, jika bos suka maka gaji tinggi walaupun dia baru setahun kerja, sedangkan yg sudah 5 tahun kerja (lebih jagoan skillnya) malahan lebih rendah upahnya.Akhirnya muncul masalah dan tuntutan membuat serikat pekerja. Mudah diduga kan.
Pics here 1 2
NOMOR 21 TAHUN 2000
TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
"Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh."
Dasar Hukum kebebasan berserikat disini.
Pasal 28 UU No. 2 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyatakan:
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar ataumengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 43 UU ini mengatur sanksi kepada pelanggarnya, yaitu:
(1) Barang siapa menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Sumber:
http://fsp2ki.org/mod_news/read/29
http://esakertas-spekn.blogspot.com/2012/02/union-busting-itu-harus-di-lawan.html
** Tag tulisan "kantor_bahlul" adalah kumpulan dari cerita tentang printilan managerial yang sudah ancur ancuran disekitar kita, atau suasana kerja yang amburadul, mirip seperti kacaunya menghadapi orang mabok (=bahlul). Management kantor kan tidak selalu bagus hasilnya, banyak kok teman teman kerja disituasi kantor yang amburadul. Cerita disini untuk mengimbangi banyaknya tulisan lain ttg tips menjadi manager hebat, dan sebaliknya "kantor bahlul" malahan menceritakan bagaimana membuat kacau seluruh isi kantor dan anak buah kita, hehe.
No comments:
Post a Comment
PERHATIAN :::::::::::
* Komentar DI MODERASI oleh admin dengan persetujuan.
* Komentar HANYA soal isi blog ini saja. Promo dilarang disini, maaf.
* Jika kalian penipu online, fake onlineshop jangan harap bisa posting disini. Blog ini tidak dipakai buat numpang aksi penipuan oleh pihak lain. Carilah makan halal sana dan jangan menipu.
* NO offensive item, NO haters gak jelas, NO kekerasan, NO SARA, NO Sex item whatsoeva, NO Judi online, NO drugs, NO Alcohol, NO praktek dukun mistik dan pesugihan.