Larangan berdagang atau mencari side-income sebetulnya adalah urusan Allah, karena rejeki datangnya dari Dia. Manusia macam mana yg melarang berdagang?? (apalagi jika agamanya Islam juga ya, karena pintu rejeki itu ada 10, dan 8 diantaranya adalah dari perdagangan). Dagang disini banyak macamnya, bisa berbentuk barang atau jasa. Tidak harus retail barang sih, tapi bisa mencari tambahan uang dengan jadi guru mengajar disana sini, konsultan, dll. Itu sah saja. UU di republik ini juga tidak melarang siapapun dagang, itu bukan tindakan pelanggaran pidana. Lantas manusia mana yg bisa melarang ? Tentu ada sebabnya mereka harus dagang misal saja gaji yg mepet, kesejahteraan yg minim, atau perusahaan itu mmg tidak memberi rasa ketenangan buat bekerja. Rasanya melarang saja sudah jelas salah karena tidak melihat sebabnya apa, dan itu tidak sejalan dengan tidak adanya aturan melarang pegawai swasta berdagang dalam bentuk apapun selama itu halal.
Pegawai swasta seharusnya boleh saja berdagang. Itu sah saja.
Yang tidak boleh adalah PNS karena ada aturan yg melarang mereka mencari tambahan duit diluar urusan kantor. PNS dilarang berdagang dan berbisnis. Peraturan ini sebetulnya lebih karena ketakutan jika kewenangan jabatan mereka dipakai untuk memperkaya diri sendiri dengan berdagang, koruptif, pejabat publik mmg harus diawasi.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta. Lalu peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia juga menegaskan hal sama. PP 6 Tahun 1974 tersebut dinyatakan bahwa: untuk PNS golongan IV/a ke atas, anggota ABRI berpangkat Letnan II ke atas, Pejabat, serta isteri pejabat Eselon I dan yang setingkat baik di Pusat maupun di Daerah, Perwira Tinggi ABRI, pejabat-pejabat lain yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga yang bersangkutan, dilarang memiliki seluruh atau sebagian Perusahaan Swasta, memimpin, duduk sebagai anggota pengurus atau pengawas suatu Perusahaan Swasta, melakukan kegiatan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan.
Berdagang adalah hak asazi karena tiap org berhak mendapatkan rejeki. Jika kalian bukan PNS, kalian tidak ada aturan UU yg melarang mencari rejeki tambahan diluar kantor. Jangan ragu, jalankan saja. Jika kalian mendapatkan kesulitan dari boss, kenapa tidak sekalian diuji dengan membawa pengacara untuk dilawan? ini semoga akan membantu si boss "eling" agar jangan berlebihan membuat larangan. *** hsgautama.blogspot.com
** Tag tulisan "kantor_bahlul" adalah kumpulan dari cerita tentang printilan managerial yang sudah ancur ancuran disekitar kita, atau suasana kerja yang amburadul, mirip seperti kacaunya menghadapi orang mabok (=bahlul). Management kantor kan tidak selalu bagus hasilnya, banyak kok teman teman kerja disituasi kantor yang amburadul. Cerita disini untuk mengimbangi tulisan lain ttg tips menjadi manager hebat, "kantor bahlul" malahan menceritakan bagaimana membuat kacau seluruh isi kantor dan anak buah kita, hehe.
No comments:
Post a Comment
PERHATIAN :::::::::::
* Komentar DI MODERASI oleh admin dengan persetujuan.
* Komentar HANYA soal isi blog ini saja. Promo dilarang disini, maaf.
* Jika kalian penipu online, fake onlineshop jangan harap bisa posting disini. Blog ini tidak dipakai buat numpang aksi penipuan oleh pihak lain. Carilah makan halal sana dan jangan menipu.
* NO offensive item, NO haters gak jelas, NO kekerasan, NO SARA, NO Sex item whatsoeva, NO Judi online, NO drugs, NO Alcohol, NO praktek dukun mistik dan pesugihan.