Baca Rules Sisi Kiri Dengan Cermat

Baca Rules Sisi Kiri Dengan Cermat
Showing posts with label media. Show all posts
Showing posts with label media. Show all posts

Friday, March 28, 2014

25 pola seni negosisasi meeting dibeberapa negara berbeda

Menarik, Richard D Lewis ahli linguistik yg menguasai 10 bahasa berbeda memberikan hasil penelitian dibeberapa bangsa dan negara berbeda lalu melihat bagaimana penduduk dinegara tsb ketika melakukan pembicaraan meeting dan negosiasi. Tiap negara dan suku bangsa ternyata mempunyai pola atau chart berbeda beda. Jika hal ini dipahami dengan baik maka meeting itu akan menghasilkan ujung akhir yang sesuai dengan harapan. Dan jika tidak paham maka ujungnya adalah kegagalan atau salah paham.

Untuk Indonesia... hhmmm, ujungnya meeting biasanya gak jelas, kabur, ambigu.

Sumber dari SINI.







Saturday, March 2, 2013

Kemiripan Jokowi dan Panglima Sudirman

Mirip juga keduanya, kata teman jangan jangan dia satrio piningit?
Satrio kw3 kalik wkwkwkw
:-))


Sunday, February 24, 2013

Nemu ID card jaman penjajahan Depen

Jaman Departemen Penerangan masih tangan besi, semuanya harus pakai ID sah. Jika tdk diberangus aparat TNI dan Polisi. Sampai mau meliput acara biasa biasa saja seperti Pemilu harus ada ID jelas dan sah dari Depen. Jaman penjajahan kita menyebutnya, dan penjajahnya "Hari Hari Omongkosong" dan ORBA wkwk ancur deh. Masa gak enak itu semoga Indonesia dan pers nya gak mengulangi lewat dimasa seperti itu lagi, masa kelam, masa dimana kebebasan individu diinjak injak seenaknya, berbahaya soalnya.

Kenangan lama, nemu ID card tua dari tahun 90 an dulu.


Tuesday, December 4, 2012

Sebuah Cerita Pendek Susah Senang Bekerja Untuk Media Asing


Bagaimana sih kerja di media pers asing itu?
Biasa saja sih kecuali beda bahasa dan kultur, hehehe, itu jawaban paling mudahnya.

Jawaban lengkapnya ada banyak.
Di Asia ini banyak perwakilan media asing US dan Eropa yang bertebaran, cetak dan elektronik. Dijaman ini media cetak  internasional makin tergeser dengan perubahan mediumnya menjadi elektronik yakni dotcom, jadi anggap saja kita skr membicarakan yang elektronik saja. Bisa berbentuk dotcom atau elektronik TV dan radio, atau kantor berita.
Wartawan lokal di Indonesia itu kekurangannya cuma satu yaitu bahasa Inggris. Kita selalu kalah dengan negara lain yang bahasa utamanya adalah Inggris misal Singapore atau Filipina. Daya saing wartawan produk dalam negeri dipers asing jadi berkurang karena soal bahasa. Karena itu dimedia asing lantas muncul genk "berbahasa inggris". Ada genk Filipino, ada genk Australia, dan sebagian lainnya lagi.

Di media asing, genk Australia termasuk "genk grasak grusuk". Seenaknya saja, mulutnya seenak kalo memaki orang lain dan juga  kongkalikong  seenaknya sesama kulit putih. Lho ini rasis? Ya benar, ada bau rasisme disini. genk Australia termasuk fanatik memilih kawan sesama White Australian. Alasan masuk akal mereka menangkis isu jelek rasis ini adalah karena mereka bilang bahwa ini media asing maka wajarlah mereka orang australia lbih dibutuhkan krn bahasanya sama. Dan mereka bisa seenaknya merendahkan secara diam diam siapapun yang "kulitnya berwarna". Wartawan Indonesia bisa dilecehkan, Filipino juga, Thailand, Singapore dll. Genk Australia ini adalah pemain terbesar dimedia pers asing base di Asia, dan yng saya dengar mereka juga merembet kemedia Timur Tengah spt Al Jazeera, disana mereka masuk didivisi Inggrisnya. Lucu kan, Al Jazeera Inggris, Arab tulen tapi isinya digerakan Australia yang bisa disebut "musuh arab" (jika benar cerita kawan saya itu maka ini ironik). Media Eropa juga ada, wajar saja karena kedekatan kultur dan asal usul mereka dulunya. Wartawan Australia yang sopan juga ada, mulutnya sopan gak asal "fak-fek-fok" (hiperbola dari makian "fuck") seenaknya tapi mereka tetap tidak bisa melepaskan diri lebih suka memilih kaumnya sendiri ketimbang menjadi melting pot semua ras disebuah kantor media.
Hampir bisa dibilang semua wartawan asli  Indonesia yang bekerja dimedia asing disini pasti pernah merasakan rasa tidak suka akibat perlakuan unfair genk Australia. Saya bilang cara penetrasi Australia kemedia asing yang ada di Asia adalah ironik. Arah kultur politik dinegeri itu kan selalu menyebut dirinya sebagai "kulit putih" dan suka gak nyadar jika kakinya ada di Asia bersama bangsa yang berbeda jauh kulturnya. Dijaman PM Paul Keating, ada perubahan signifikan didalam negeri yang mengingatkan warganegara Australia sebagai "white asian". Artinya mereka harus lebih mesra dengan tetangganya sesama Asia khususnya Indonesia. Dijaman Keating itulah bahasa dan budaya Asia mendapatkan tempatnya lebih lebar termasuk bahasa Indonesia. PM penerus Keating beda lagi, arah politik kembali kejaman "ala penjajah" dimana kulit putih merasa dirinya superior, bahkan ada PM mereka keceplosan bicara jika mereka adalah kepanjangan tangan politik US ditanah Asia yg artinya mrk jadi polisi di Asia (mrk adalah penguasanya dan Asia adalah budaknya, indonesia juga jadi hamba sahaya mereka). Mereka napsu masuk besar besaran bekerja di media massa di US dan Eropa mereka tertahan peraturan imigrasi dan kebijakan lokal disana bahwa lapangan pekerjaan lebih diperuntukan buat WN asli. Karena itu genk wartawan Australia ini kemudian belok masuk diperwakilan media asing yang ada pos bironya di Asia. Ironik kan, di Asia mereka bilang dirinya kulit putih tapi cari makannya merebut lahan Asia asli. Dititik ini lantas muncul sentimen terhadap agresifitas pekerja media Australia dan fanatiknya mereka berkelompok sesama Australia ditanah Asia.

Perwakilan media asing mempunyai pola spesifik yakni mereka selalu memusatkan duit dan sumber daya manusia diwilayah yang menjadi sumber peliputan terbesar mereka. Misalkan begini, ketika Indonesia mulai memanas ditahun 1994, mereka semua sudah ancang ancang memperkuat bironya di jakarta, atau memasukan jurnalis mereka disini jauh sebelum pecah kerusuhan besar disini. Dan memang betul, 94 dstnya wilayah Jakarta dan kota besar dilanda demo besar besaran dan rusuh. Pola pola seperti ini masih dipraktekan oleh media asing. Artinya mereka akan menutup kantor atau memperkecil operasi kantor mereka dinegara negara yang sumber beritanya minim. Indonesia saat ini dalam kondisi stabil secara ekonomi dan politik. Jadi logikanya, jika kalian disaat ini mau melamar kemedia asing maka akan seret. Jika kalian mmg niyat, cobalah pergi keluar negeri dan carilah negara yang masih bergejolak maka dengan mudah kalian akan mendapatkan job dimedia asing.

Bekerja di media asing berbeda dalam soal kultur, dan beberapa sangat jauh beda dengan orang kita sendiri. Diantaranya misal: selesai bekerja maka orang bule sukanya hangout di bar, bukan kelamaan nongkrong dikantor seperti kita orang Indonesia. Kultur bule juga suka minum whiskey dan sejenisnya. Ini beda jauh dengan kultur kita yang tidak lumrah misal membawa sekaleng bir kemeja selagi jam kerja.
Dikantor media asing biasanya bekerja dengan sistem kontrak kerja, bukan karyawan tetap. Ini jauh beda dengan harapan pekerja kita yang biasanya pengen diangkat jadi karyawan tetap. Dimedia asing, apalagi dikantor perwakilan biasanya kontrak kerja. Kontrak itu dibagi dua lagi. Yakni sebagai staf lokal, dan sebagai staf internasional. Staf lokal adalah orang lokal yang dikontrak. Karena alasannya orang lokal, maka otomatis gajinya lebih rendah dari staf internasional, yakni misal saja gak dapat biaya sewa rumah, mobil, biaya minum di bar hahaha, dll extra living cost lainnya. Staf lokal sekalipun dibayar lebih rendah dibanding koleganya, tapi gaji kalian masih 3x lipat dari gaji teman dimedia lokal kok, biasanya begitu. Jika kalian kerja staf lokal dimedia asing tapi gajinya beti sama media lokal berarti kalian dikadalin tuh atau memang jobdesk kalian gak dianggap vital amat. Staf internasional kok bisa lebih mahal? Yap karena mereka itulah yang kerjanya dikirim seenaknya oleh kantor kemanapun didunia ini sesuai dengan pergerakan berita besar disana sini. Nyawa dan keselamatan mereka dipertaruhkan, kehidupan pribadinya juga dipertaruhkan akibat sering meninggalkan keluarga (bisa bercerai, bisa selingkuh, dan bisa putus dengan pasangannya tuh kalo sampai dua bulan diwilayah lain dan begitu seterusnya selama bertahun tahun). Staff Internasional juga punya skill dan jobdesk lebih berat. Kemampuan teknis dan non teknis individu staff internasional diatas rata rata dibanding staff lokal, karena digaji lebih gede maka kantor berbalik nodong mereka agar komit dengan pekerjaan 1100 % (tuh baca= 1100).  Menolak tugas sama artinya dipecat langsung, haram besar pokoknya. Dimedia asing karena sistem kontrak bisa dipecat langsung karena regulasi mengijinkan itu, bedalah sama karyawan tetap gak bisa dipecat ujug ujug (tapi kalo kantor itu slebor berat, yaa karyawan tetap bisa saja dipecat langsung tanpa kejelasan sih, haha)

Jadi jika kalian mau kerja dimedia asing. Pahami saja cerita diatas. Setidaknya kalian paham sedikit seperti apa gambaran kerja diperwakilan media asing. Ada yg gak enaknya dan ada enaknya. Enaknya mungkin disebut gajinya lumayan dari media lokal disini yg kebanting telak, dijamin dimedia asing gak ada gaji "nasakom" (nasib satu koma sekian juta doaaang kerja kayak perbudakan), kerja dimedia asing alatnya melimpah, semua alat ada dan mewah semua, semua alat bekerja bagus gak ada yg macet, sangat cepat kerjanya, spartan, kerja dimedia asing pergi kemanapun gak mikir panjang ba-bi-bu langsung jalan ketujuan, keputusan diambil cepat. Gak enaknya sudah diceritakan diatas ini.   *** hsgautama.blogspot.com


http://hsgautama.blogspot.com/search/label/A-SALE


** Tag tulisan "kantor_bahlul" adalah kumpulan dari cerita tentang printilan managerial yang sudah ancur ancuran disekitar kita, atau suasana kerja yang amburadul, mirip seperti kacaunya menghadapi orang mabok (=bahlul). Management kantor kan tidak selalu bagus hasilnya, banyak kok teman teman kerja disituasi kantor yang amburadul. Cerita disini untuk mengimbangi banyaknya tulisan lain ttg tips menjadi manager hebat, dan sebaliknya "kantor bahlul" malahan menceritakan bagaimana membuat kacau seluruh isi kantor dan anak buah kita, hehe. 

Tuesday, November 27, 2012

SALE Telepon Satelit INMARSAT ISATPHONE PRO


Isatphone Pro adalah hanphone satelite dengan fitur modern. Salah satu alat telephone satelite modern paling maju saat ini dipasaran sipil dan menjadi raja dimedan minus dilaut, rimba gunung, sampai diudara.

Alat ini menjadi tulang punggung komunikasi data dan voice diwilayah terpencil, menjadi benda wajib dibawa oleh profesional atau hobiis diseluruh dunia.


* GARANSI 1 tahun, jika ada kerusakan akibat salah pabrik akan diganti utuh satu unit handset. Jika salah user karena kelalaian maka tidak diganti.
* Pembelian unit GRATIS simcard plus terisi pulsa 100 unit 
   (ini setara dengan =  100 menit, atau   300 sms).
* Cek pulsa sisa di simcard *106#
* Pulsa berlaku 6 bulan untuk Inmarsat
* Jika dipakai 6 bulan masih sisa 10unit, lalu diisi ulang 100unit, maka total jumlah pulsa jadi 110 unit. Sama persis dg sistem pulsa GSM, mudah dipahami.
* Masa tenggang simcard yakni 2 tahun atau 720hari. Habis masa tenggang maka hangus
* Pulsa bisa dibeli sec elektrik dengan menghubungi penjual (top up), sama persis dengan cara isi pulsa GSM tradisionil pakai kode voucher


Hubungan pembicaraan : Satphone Inmarsat ke Satphone Inmarsat,
TIDAK BISA DISADAP !
** Untuk pembicaraan sensitif, rahasia, deal bisnis dll

http://satphone-indonesia.blogspot.com/2012/01/satphone-untuk-pembicaraan-rahasia.html

Sedia juga ukuran desktop Satphone Inmarsat, seperti Oceana


Cocok dipakai oleh:

* Berlibur dengan 1 keluarga kedaerah terpencil (kalian tdk mau bertaruh dengan keselamatan suami+anak+istri kan??)

* Rental boating untuk turisme. Nyawa tamu kalian adalah= nomer satu. Kecelakaan dilaut atau mesin mogok adalah hal paling buruk buat binis rental boating jika ceritanya menyebar.

* Aktifitas mining atau pertambangan diarea terpencil, oil drilling, coal mining, forestry, dll
* Komunikasi data dari kapal barang atau tanker dengan pelabuhan tujuan, armada kapal perang, lifeguard, custom negara tujuan dll, semua dikirim melalui transmisi satelit

* Peneliti lapangan spt geologist, arkeolog, ahli botani, peneliti primata, dll
* Ekspedisi perorangan atau skala besar, operasi SAR.

* Perjalanan disungai, hutan rimba, laut, udara. Pecinta Alam (PA) dalam perjalanan.
* Aktifitas outdoor memancing, hiking, treking, dll.

* Lokasi bencana alam, tim rescue, wartawan, aparat militer, rangers, ahli medik.
* Rental telpon satelite di kecamatan terpencil.
* PEMDA diwilayah terpencil dan jauh dipelosok hutan gunung.


HARGA PULSA per Desember 2011 (harga berubah setiap waktu tanpa pemberitahuan):
50 unit = 550rb
100 unit= 975rb
200 unit= 1,9juta
500 unit= CALL!

Catt:
* Pulsa berlaku 6 bulan untuk Inmarsat
* Jika dipakai 6 bulan masih sisa 10unit, lalu diisi ulang 100unit, maka total jumlah pulsa jadi 110 unit. Sama persis dg sistem pulsa GSM.
* Masa tenggang simcard yakni 2 tahun atau 720hari.
* Pulsa bisa dibeli sec elektrik dengan menghubungi penjual (top up)












#  Ragu dengan reputasi kejujuran saya sbg seller? kok repot sih, 
klik saja data record penjualan, ada 80 halaman lebih tuh, Klik tag: A-SOLD-001
http://hsgautama.blogspot.com/search/label/A-SOLD-001

#  Testimonial BUYER dan kolega yang mengenal saya langsung:
http://hsgautama.blogspot.com/2012/08/imigrasi-dari-hsgautama-multiply.html



"NYAWA MANUSIA HANYA 1 TAK TERGANTIKAN,
1 PANGGILAN TELPON BISA MERUBAH NASIB HIDUP ATAU MATI" 

INMARSAT adalah brand internasional, user bisa mengeceknya melalui webiste resmi mrk:
http://www.inmarsat.com/
http://www.inmarsat.com/services/IsatPhoneProInmarsat


Dimensions
Length: 170mm
Width: 54mm
Depth: 39mm

Weight 279g - including battery
Display High visibility colour screen
Interfaces
Micro USB
Audio socket
Antenna port
Bluetooth 2.0 

Water and dust ingress protection:  IP-54
Operating range -20°C to +55°C
Storage range -20°C to +70°C (with battery)
Charging range 0°C to 45°C
Humidity tolerance 0 to 95 per cent


http://hsgautama.blogspot.com/search/label/A-SALE












Jual Telpon Satelit, Jual Satphone, HT, Rig, Radio All Band, Marine Radio, Jual Handy Talky, Radar Laut, Komunkasi Kapal, Marine, Kelautan, Laut, Diving, Wisata Bahari, Peralatan Kapal, Rakom, Radio Komunikasi, rakom cina, ICOM, Weierwei, ALINCO, YAESU, Kenwood, BNWAS, Kapal Ikan, Kapal Tanker, Armada Kapal Laut, Kapal Boat, Kapal Wisata, Kapal Ferry, Inmarsat, Iridium, Oceana Inmarsat, BGAN, parabola satelit, komunikasi satelit, radio memancing, fishing boat, kapal memancing, kapal rental, boat rental, safety laut, armada boat, turnamen memancing, teluk jakarta, diving trip, pulau, papua diving, indonesia diving, raja ampat dive, NTT dive, bali diving, planet diving, isatphone_pro, voucherr_inmarsat, motocross, offroader, jip, 4x4, flight, ultralight_flight, terbang_layang, uniden, rakom, radio_komunikasi, inmarsat, telpon_satelite anti_sadap, hiking, treking, wisata, jelajah, rimba, gunung, hutan, laut, diving, selam, militer, operasi, sewa_satphone, boat, memancing, fishing, memancing_lombok, NTT, papua_fishing, raja_ampat, sewa_kapal, kapal_memancing, THURAYA, IRIDIUM, BGAN, OCEANA, camping, sepeda, kemping, gunung, hutan, laut, backpack, 

Monday, November 26, 2012

Pemalas, pembukuan berantakan

Ampun pembukuan gua jelek. Ah dasar pemalas mmg gua ini.
Numpuk deh PR buat dicatat semua ini.

Ampun dejeh....
* satu kardus indomie blah!


TESTIMONIAL rekan dan pembeli:
http://hsgautama.blogspot.com/2012/08/imigrasi-dari-hsgautama-multiply.html


BACA:
TANGIS TAWA menjadi SELLER ONLINE (dengarkan pendapat dari sisi penjual)

http://hsgautama.blogspot.com/2012/12/bacalah-ini-menangis-tertawa-saat.html



Tuesday, November 20, 2012

SOLD: BAZEL powerbank 9000 mAh

Harga: 450 ribu per unit/ diluar ongkir

Powerbank fungsinya mirip accu cadangan, dia menyimpan listrik dalam jumlah yg sangat besar yakni 9000 mAh dengan jeroan isi cell didalam unit memakai battere kualitas tinggi Samsung. Jumlah mAh yg amat besar ini dipasaran amat susah dicari pada saat ini apalagi dengan harga dibawah 500 ribu, kompetitornya Energizer menjual 8000 mAh yg dijual dengan harga Rp. 1.200.000, harga yg sgt mahal.



Powerbank cocok dipakai kalian yg bekerja dilapangan,
cocok untuk pekerja commuter jabodetabek yg habis waktu 2-3 jam di Bus / KRL / Mobil macet hebat
atau cocok buat kalian yg menghabiskan perjalanan antar kota.
Membawa powerbank menjamin rasa aman gadget bisa di charge didalam tas, tidak usah nitip charge diwarung rokok lantas kelupaan.
Bazel powerbank mempunyai 2 output dengan miliampere berbeda shg bisa disesuaikan dengan kebutuhan: mau charging hape yg ringan saja, atau mau charging tablet yg kapasitasnya besar.

Ready stock 20 unit Bazel 9000 mAh
dan 0 unit Hippo Powerbank 5600 mAh (harga 350 ribu)--> stok habis

http://hsgautama.blogspot.com/search/label/A-SALE








Saturday, November 3, 2012

Peraturan Mengenai Upah Buruh dari Perusahaan

Apakah kalian merasa sebagai buruh upah kalian diperlakukan semena mena tidak semestinya oleh perusahaan?, ada peraturan tegas yang menata kasus perburuhan berkaitan dengan upah pekerja dibawah ini:
Karena itu perusahaan yang sehat seharusnya mempunyai serikat pekerja untuk menjaga hak buruh sekaligus menyelesaikan (mediasi) perselisihan antara buruh dan perusahaan. Serikat itulah yang menjadi "wakil rakyat" wakil para buruh pekerja agar tidak dianaiaya oleh sikuat atau sebaliknya buruh juga tidak seenaknya "menganiaya" perusahaan.

Jurnalis sebagai pekerja media juga buruh. Adalah lucu dan ironik  sekali jika jurnalis selalu memberitakan ketidak adilan kasus perburuhan diluaran sana sedangkan didalam perusahaan tempat dia bekerja terjadi kasus kasus besar pelanggaran soal upah dll.


Sumber di kopas dari link:
http://carijob.com/artikel/detail/15/sanksi-kepada-perusahaan-apabila-melanggar-ketentuan-pembayaran-upah.html
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/upah-kerja

Perhitungan upah PHK:
http://carijob.com/artikel/detail/16/perhitungan-upah-pesangon-phk-.html

Gaji tidak tepat waktu:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4b9723a238104/gaji-tidak-tepat-waktu

Pics here.

----------------


Sanksi Kepada Perusahaan Apabila Melanggar Ketentuan Pembayaran Upah


Ditulis pada Minggu, 17 April 2011 | Dilihat 9171 kali

HAK atas upah adalah hak normatif pekerja dan dilindungi undang-undang. Bila pekerja tidak melakukan tugas maka upahnya tidak dibayar. Demikian sebaliknya, bila pengusaha tidak membayar atau terlambat membayar upah pekerja yang sudah melakukan tugas maka pengusaha tersebut dikenakan denda dan sanksi.

Walaupun pengusaha tersebut dikenakan sanksi pidana berupa penjara, kurungan tetapi kewajiban untuk membayar denda keterlambatan maupun ganti rugi tetap harus dilaksanakan.

Berikut ini berupa pasal dalam UU No. 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang sanksi-sanksi atas pelanggaran yang berkaitan dengan upah :

1) Bila pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditentukan (sesuai ketentuan pasal 90 ayat I), sanksinya (pasal 185) yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta.

2) Bila pengusaha tidak membayar upah pekerja/buruh yang tidak melakukan tugas karena alasan-alasan pada pasal 93 yang seharusnya pengusaha wajib membayarnya, sanksinya (pasal 186) yaitu pidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 10 juta paling banyak Rp. 400 juta.

3) Bila pengusaha tidak membayar upah pekerja untuk kerja lembur sesuai ketentuan pasal 78 maka sanksinya (pasal 187) yaitu pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10 juta dan paling banyak Rp. 100 juta.

4) Bagi pengusaha yang tidak membayar upah pesangon pekerja karena mencapai usia pensiun sesuai ketentuan pasal 167 ayat 5 maka sanksinya adalah (pasal 184) pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta,- dan paling banyak Rp. 500 juta,-.

5) Bagi pengusaha yang tidak membayar upah pekerja yaitu upah lembur sesuai ketentuan pasal 78 ayat 2 dan upah kerja lembur pada hari libur resmi sesuai ketentuan pasal 85 ayat 3 maka sanksinya (pasal 187) yaitu pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 1 tahun dan /atau denda paling sedikit Rp. 10 juta,- dan paling banyak Rp. 100 juta,-.

6) Bagi pengusaha yang tidak membayar upah pekerja yang mengambil istirahat karena cuti sesuai ketentuan pasal 78 ayat 1 maka sanksinya mengikuti ketentuan pasal 187 yaitu pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 10 juta,- dan paling banyak Rp. 100 juta,-.

7) Bagi pengusaha yang tidak membayar upah pekerja karena cuti melahirkan dan cuti keguguran sesuai ketentuan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 maka sanksinya mengikuti ketentuan pasal 185 yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta,- dan paling banyak Rp. 400 juta,-



LAMPIRAN-LAMPIRAN

Lampiran 1
PP No. : 8 Tahun 1981
Tentang
PERLINDUNGAN UPAH
Presiden Republik Indonesia

Menimbang :
bahwa sistem pengupahan yang berlaku sekarang ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu disusun suatu peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1996;
bahwa sebagai pelaksanaan tersebut huruf a dipandang perlu mengatur perlindungan upah dalam suatu Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) dan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 100 mengenai pengupahan bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerja yang sama nilainya (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 171);
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);



MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLINDUNGAN UPAH

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya;
Pengusaha ialah :
Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan milik sendiri.
Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
Orang, persekutuan atau badan hukum yang berbeda di Indonesia mewakili perusahaan termaksud pada angka 1 dan 2 diatas, yang berkedudukan di luar Indonesia.
Buruh adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha dengan menerima upah;
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus.


Pasal 3
Pengusaha dalam menetapkan upah tidak boleh mengadakan diskriminasi antara buruh laki-laki dan buruh wanita untuk pekerja yang sama nilanya.


Pasal 4
Upah tidak dibayar bila buruh tidak melakukan pekerjaan.

Pasal 5
 (1)   Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pengusaha wajib membayar upah buruh :

Jika buruh sendiri sakit, sehingga tidak dapat melakukan pekerjaanya dengan ketentuan sebagai berikut :
untuk 3 (tiga) bulan pertama, dibayar 100% (seratus persen) dari upah;
untuk 3 (tiga) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah;
untuk 3 (tiga) bulan tiga, dibayar 50% (lima puluh persen) dari upah;
untuk 3 (tiga) bulan keempat, dibayar 25% (dua puluh lima persen) dari upah.
Jika buruh tidak masuk bekerja karena hal-hal sebagaimana dimaksud dibawah ini, dengan ketentuan sebagai berikut :
buruh sendiri kawin, dibayar untuk 2 (dua) hari;
menyunatkan anaknya, dibayar untuk selama 1 (satu) hari;
membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 1 (satu) hari;
mengawinkan anaknya, dibayarkan untuk selama 2 (dua) hari;
anggota keluarga meninggal dunia yaitu /suami/istri, orang tua/mertua atau anak, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
isteri melahirkan anaknya, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.
 (2)  Dalam hal pengusaha tidak mampu memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, pengusaha dapat mengajukan izin penyimpangan  kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.

(3)   Jika dalam suatu peraturan perusahaan atau perjanjian perburuhan terdapat ketentuan-ketentuan yang lebih baik dari pada ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ketentuan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian perburuhan tersebut tidak boleh dikurangi.


Pasal 6
Pengusaha wajib membayar upah yang bisa dibayarkan kepada buruh yang tidak dapat melakukan pekerjaanya karena sedang menjalankan kewajiban Negara, jika dalam menjalankan kewajiban Negara tersebut buruh tidak mendapatkan upah atau tunjangan lainnya dari Pemerintah tetapi tidak melebihi 1 (satu) tahun.
Pengusaha wajib membayar kekurangan atas upah yang bisa dibayarkannya kepada buruh yang dalam menjalankan kewajiban Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bilamana jumlah upah yang diperolehnya kurang dari upah yang biasa diterima dari perusahaan yang bersangkutan, tetapi tidak melebihi 1 (satu) tahun.
Pengusaha tidak diwajibkan untuk membayar upah, bilamana buruh yang dalam menjalankan kewajiban Negara tersebut telah memperoleh upah serta tunjangan lainnya yang besarnya sama atau lebih dari upah yang bisa ia terima dari perusahaan yang bersangkutan.
Pengusaha wajib untuk tetap membayar upah kepada buruh yang tidak dapat menjalankan pekerjaanya karena memnuhi kewajiban ibadah menurut agamanya selama waktu yang diperlukan, tetapi tidak melebihi 3 (tiga) bulan.

Pasal 7
Upah buruh selama sakit dapat diperhitungkan dengan suatu pembayaran yang diterima oleh buruh tersebut yang timbul dari suatu peraturan perundang-undangan atau peraturan perusahaan atau sesuatu dana yang menyelanggarakan jaminan sosial ataupun suatu pertanggungan.


Pasal 8
Pengusaha wajib untuk membayar upah kepada buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, akan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya baik karena kealahan sendiri maupun halangan yang dialami oleh pengusaha yang seharusnya dapat ia hindari.


Pasal 9
Bila upah tidak ditetapkan berdasarkan suatu jangka waktu, maka untuk menghitung upah sebulan ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir diterima oleh buruh.


Pasal 10
Upah harus dibayarkan langsung kepada buruh pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian.
Pembayaran upah secara langsung kepada buruh yang belum dewasa dianggap sah, apabila orang tua wali buruh tidak mengajukan keberatan yang dinyatakan secara tertulis.
Pembayaran upah melalui pihak ketiga hanya diperkenankan bila ada surat kuasa dari buruh yang bersangkutan yang karena sesuatu hal tidak dapat menerimanya secara langsung.
Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya berlaku untuk satu kali pembayaran.
Setiap ketentuan yang bertentangan dengan pasal ini adalah batal menurut hukum.
Pasal 11
Pada tiap pembayaran, seluruh jumlah upah harus dibayarkan.


BAB II
BENTUK UPAH

Pasal 12
Pada dasarnya upah diberikan dalam bentuk uang.
Sebagian dari upah dapat diberikan dalam bentuk lain kecuali minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai upah yang seharusnya diterima.

Pasal 13

Pembayaran upah harus dilakukan dengan alat pembayaran yang sah dari Negara Republik Indonesia.
Bila upah ditetapkan dalam mata uang asing, maka pembayaran akan dilakukan berdasarkan kurs resmi pada hari dan tempat pembayaran.

Pasal 14
Setiap ketentuan yang menetapkan sebagian atau seluruh upah harus dipergunakan secara tertentu, ataupun harus dibelikan barang, tidak diperbolehkan dan karenanya adalah batal menurut hukum, kecuali jika penggunaan itu timbul dari suatu peraturan perundang-undangan.


Pasal 15
Bila diadakan perjanjian antara buruh dan pengusaha mengenai suatu ketentuan yang merugikan buruh dan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan data Peraturan Pemerintah ini dan atau peraturan perundang-undangan lainnya dan karenanya menjadi batal menurut hukum, maka buruh berhak menerima pembayaran kembali dari bagian upah yang ditahan sebagai perhitungan terhadap upahnya, dan tidak diwajibkan mengembalikan apa yang telah diberikan kepadanya untuk memenuhi perjanjian.
Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1), apabila ada permintaan dari pengusaha atau buruh, badan yang diserahi urusan perselisihan perburuhan dapat membatasi pengembalian itu sekurang-kurangnya sama dengan jumlah kerugian yang diderita oleh buruh.

BAB III
CARA PEMBAYARAN UPAH

Pasal 16
Bila tempat pembayaran upah tidak ditentukan data perjanjian atau peraturan perusahaan, maka pembayaran upah dilakukan di tempat buruh biasanya bekerja, atau dikantor perusahaan.


Pasal 17
Jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya dapat dilakukan seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali, kecuali bila perjanjian kerja untuk waktu kurang dari seminggu.


Pasal 18
Bilamana upah tidak ditetapkan menurut jangka waktu tertentu, maka pembayaran upah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 17 dengan pengertian bahwa upah harus dibayar sesuai dengan hasil pekerjaannya dan atau sesuai dengan jumlah hari atau waktu dia bekerja.


Pasal 19
Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap keterlambatan. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.
Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping kewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.
Penyimpangan yang mengurangi ketentuan dalam pasal ini adalah batal menurut hukum.


BAB IV
DENDA DAN POTONGAN UPAH

Pasal 20
Denda atas pelanggaran sesuatu hal hanya dapat dilakukan bila hal itu diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan.
Besarnya denda untuk setiap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditentukan dan dinyatakan dalam mata uang Republik Indonesia.
Apabila untuk suatu perbuatan sudah dikenakan denda, pengusaha dilarang untuk menuntut ganti rugi terhadap buruh yang bersangkutan.
Setiap ketentuan yang bertentangan dengan pasal ini adalah batal menurut hukum

Pasal 21
Denda yang dikenakan oleh perusahaan kepada buruh, baik langsung maupun tidak langsung tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pengusaha atau orang yang diberi wewenang untuk menjatuhkan denda tersebut.
Setiap ketentuan yang bertentangan dengan pasal ini adalah batal menurut hukum.

Pasal 22
Pemotongan upah oleh pengusaha untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan bilamana ada surat kuasa dari buruh.
Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah semua kewajiban pembayaran oleh buruh terhadap Negara atau iuran sebagai peserta pada satu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan dengan peraturan perundang undangan.
Setiap surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditarik kembali pada setiap saat.
Setiap ketentuan yang bertentangan dengan pasal ini adalah batal menurut hukum.

Pasal 23
Ganti rugi dapat dimintakan oleh pengusaha dari buruh, bila terjadi kerusakan barang atau kerugian lainnya baik milik pengusaha maupun milik pihak ketiga oleh buruh karena kesengajaan atau kelalaian.
Ganti rugi demikian harus diatur terlebih dahulu dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan dan setiap bulannya tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah.

BAB V
PERHITUNGAN DENGAN UPAH

Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah adalah :
denda, potongan dan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23;
sewa rumah yang disewakan oleh pengusaha kepada buruh dengan perjanjian tertulis;
uang muka atas upah, kelebihan upah yang telah dibayarkan dan cicilan hutang buruh kepada pengusaha, dengan ketentuan harus ada tanda bukti tertulis.
Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam (1) tidak boleh melebihi 50 % (lima puluh persen) dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima.
Setiap syarat yang memberikan wewenang kepada pengusaha untuk mengadakan perhitungan lebih besar dari pada yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah batal menurut hukum.
Pada waktu pemutusan hubungan kerja seluruh hutang piutang buruh harus dapat diperhitungkan dengan upahnya.

Pasal 25
Bila uang yang disediakan oleh pengusaha untuk membayar upah disita oleh Juru Sita, maka penyitaan tersebut tidak boleh melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah upah yang harus dibayarkan.


Pasal 26
Bila upah digadaikan atau dijadikan jaminan hutang, maka angsuran tiap bulan dari pada hutang itu tidak boleh melebihi 20% (dua puluh persen) dari sebulan.
Ketentuan ayat (1) berlaku juga apabila pengadilan atau jaminan itu diadakan untuk pihak ketiga.
Pasal 27
Dalam hal pengusaha dinyatakan pailit, maka upah buruh merupakan hutang yang didahulukan pembayarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang kepailitan yang berlaku.


Pasal 28
Bila buruh jatuh pailit, maka upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja tidak termasuk dalam kepailitan kecuali ditetapkan lain oleh hakim dengan ketentuan tidak melebihi 25% (duapuluh lima persen).


Pasal 29
Bila upah baik untuk sebagian ataupun untuk seluruhnya, didasarkan pada keterangan-keterangan yang hanya dapat diperoleh dari buku-buku pengusaha, maka buruh atau kuasa yang ditunjuknya berhak untuk meminta keterangan dan bukti-bukti yang diperlukan dari pengusaha.
Apabila permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berhasil maka buruh atau kuasa yang ditunjuknya berhak meminta bantuan kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya.
Segala sesuatu yang diketahui atas keterangan-keterangan seta bukti-bukti oleh buruh atau kuasa yang ditunjuknya atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib dirahasiakan, kecuali bila keterangan tersebut dimintakan oleh badan yang diserahi urusan penyelesaian perselisihan perburuhan.

Pasal 30
Tuntutan upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi daluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun.


BAB VI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 31
Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan Pasal 8 dipidana dengan pidana kurang selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).


Pasal 32
Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 20, dan Pasal 22, disamping perbuatan tersebut bata menurut hukum juga dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).


Pasal 33
Buruh atau ahli yang ditunjuknya atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri yang dengan sengaja membocorkan rahasia yang harus disimpannya sesuai ketentuan pasal 29 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).


Pasal 34

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 adalah pelanggaran.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 35
Dengan berlakunya Peraturan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, maka ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan upah, sejauh telah diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 36
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Maret 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

       ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

           ttd

SUDHARMONO, SH

(Sumber : Hak Karyawan atas Gaji & Pedoman Menghitung :
Gaji Pokok, Uang Lembur, Gaji Sundulan,
Insentif, Bonus THR, Pajak atas Gaji,
Iuran Pensiun Pesangon,
Iuran Jamsostek/Dana sehat)
Penerbit Forum Sahabat Desember 2009
Oleh : Edytus Adisu
Seperti dikutip kembali oleh Team CariJOB.com

Monday, September 10, 2012

Histeris Meraung Melihat Artis Adalah Perilaku yg Tidak Terkontrol


Sampai sekarang, saya selalu keheranan melihat ada sesorang atau segerombol manusia yg menjadi histeris ketika melihat artis. Apanya yg terlihat begitu hebatnya shg semua kesadaran dia menjadi hilang? Artis atau tokoh tsb tetaplah manusia, tidak ada yg istimewa sampai membuat manusia lain menangis meraung raung meratapi sitokoh tersebut.

Ada satu pembelajaran penting dalam hidup ini sbb:
"Apapun yg kita miliki dalam hidup ini bisa hilang dalam sekejap, cuma satu yg harus ada didalam diri kita: kesadaran atas diri sendiri".

Kesadaran diri sendiri adalah harta individu, sangat personal dan pribadi. Kesadaran itulah satu satunya yg tidak bisa dirampas orang lain, lantas kenapa bisa ada orang atau sekelompok manusia sampai kehilangan kendali atas kesadarannya hanya karena kagum melihat manusia lainnya yg dikatakan lebih hebat? Kesadaran diri sendiri harusnya dipertahankan mati matian, jangan biarkan "org lain" mengambil itu dengan sengaja atau tidak.

Sungguh saya sampai skr tetap tidak paham ini.
Menyukai sesuatu yg bersifat duniawi adalah wajar, tapi menjadi tidak lumrah jika kesadaran sendiri seakan lenyap begitu saja dan dibiarkan dirampas oleh sesuatu diluar dirinya. Sungguh, tiap orang harus mengendalikan dirinya dan jangan mau itu dikuasai orang lain.

hsgautama.blogspot.com



Friday, September 7, 2012

"Century kampret", babak berantem (katanya) gara gara mic mati

03 Mar 2010


Siaran VOA dilangit negeri ini


Voice of America atau dikenal dengan nama VOA bisa jadi tidak dikenal amat oleh penduduk Indonesia dalam 10 tahun lalu. Jika dibandingkan misal dengan siaran radio BBC Indonesia, atau siaran ABC radio Australia, maka VOA bisa dikatakan kalah populer. Apalagi dijaman represif Soeharto dimana nyaris semua berita yg dikategorikan sensitif menyerang pemerintah dan keluarganya gak bakalan bisa dilihat dimedia lokal, maka penduduk Indonesia akan memasang kuping untuk mencari siaran berita radio dari ABC Australia atau BBC radio.  "Bentuk muka" VOA dijaman dulu mungkin hanya bisa dilihat dalam bentuk majalah atau bahan cetakan yg resmi dikeluarkan oleh kedutaan mereka.  Jadi jika kalian waktu itu rajin ikut acara kebudayaan yg melibatkan kedutaan AS, maka kalian akan mendapatkan gratis majalah cetakan VOA.

VOA sebetulnya bukan barang baru. Dia sudah mulai eksis sejak tahun 1942, VOA merupakan corong pemerintah Amerika untuk menyiarkan content multimedia berupa berita hardnews dan features, informasi, kultural,  dan edukasi dalam bentuk foto, teks naskah, radio dan siaran TV. Diwebsite mereka VOA News English dikatakan bahwa siapa mereka: The Voice of America, which first went on the air in 1942, is a multimedia international broadcasting service funded by the U.S. Government through the Broadcasting Board of Governors. VOA broadcasts approximately 1,500 hours of news, information, educational, and cultural programming every week to an estimated worldwide audience of 125 million people.


Seperti dikatakan disana bahwa VOA adalah lembaga penyiaran multimedia bentukan resmi pemerintah AS, maka jelas isinya adalah menyebarkan kebijakan pemerintah sana secara politis, selain tentu saja sampingan lainnya yakni muatan kultural dan sosial. Sebagian orang yg tidak begitu suka dengan sepak terjang politik Amerika, bisa saja terang terangan menuding lembaga sejenis VOA adalah sebuah lembaga penyiaran dengan misi spesifik dari pemerintah AS. Semua juga tau kan, bagaimana politik luarnegeri AS yg dipandang kelewatan, buat sebagian org mengatakan bgt, tapi juga ada yg enga sih.

Lepas dari isi muatan politis berita VOA yg sangat "ngamrik", sebetulnya secara agresif mereka dalam 7 tahun ini gencar menawarkan produk mereka kemedia lokal, stasiun TV lokal juga ditawari produk mereka. Jadi ada kerjasama penyiaran isi dari VOA untuk direlay secara gratis oleh stasiun TV lokal. Apapun bisa diambil gratis, tanpa bayar. Jadi tidak heran, jika kita lihat siaran TV lokal disini, maka akan terlihat adanya siaran VOA disana. Itu karena tawaran mereka untuk mengambil konten VOA untuk siar ulang. Tawaran ini menggiurkan buat media lokal termasuk TV lokal karena mereka bisa mendapatkan pasokan gratis berita dan semua isinya. Tanpa keluar biaya, gak pusing, semua boleh dipakai.

Mengenyampingkan berita politiknya yg selalu membela kepentingan AS, sebetulnya berita budaya atau featuresnya lumayan baik. Dikerjakan dengan teknis yg tidak mengecewakan, isinya juga sangat beragam. Tampaknya media lokal disini spt stasiun TV lokal lebih menyukai berita features dan kebudayaan karena dipikir lebih aman dari tudingan "menjadi corong amerika" daripada memuat terlalu banyak berita politik. Tapi ada juga stasiun TV yg gencar menyiarkan berita politik dari VOA, sehingga dengan mudah terlihat "warna aslinya" bahwa itu seratus persen sangat AS   Soal setuju atau tidak, pada akhirnya memang dikembalikan kepada tiap orang. Negeri bebas bicara, silahkan bersikap   **** hsgautama.blogspot.com


Wartawan Kejeblos Dilubang Tinja

09 Feb 2010


Kenapa Penjahat Kriminal Harus Disamarkan Mukanya di TV?


Seorang kawan pernah protes,  kenapa penjahat kriminal berat yg tertangkap oleh Polisi masih harus dikaburkan mukanya (memakai efek digitall blured shg identitasnya tersamar, lihat foto kiri atas)  agar identitasnya tidak diketahui publik?

Kawan menambahkan, bukankah fungsi pers adalah menyampaikan public awareness, salah satunya menunjukan secara jelas penjahat berbahaya kepada publik. Dia mencontohkan kasus burunon DPO (daftar pencarian orang) yg diburu dalam top listed most wanted yg sering dilansir oleh Mabes Polri dengan muka yg jelas dan data yg lengkap.   Protes dia menyangkut beberapa kasus kriminal berat salah satunya ketika merebak kepermukaan kasus mutilasi kejam dan pembunuhan berantai yg dilakukan oleh TSK (tersangka) Baekuni alias babeh atas beberapa bocah jalanan.

Kata dia lebih lanjut, khalayak luas harus diberi informasi jelas muka dan identitas Baekuni shg terekam dengan tegas dikalangan luas betapa berbahayanya orang ini jika nantinya dilepas dari penjara. Publik berhak tau siapa saja yg pernah terkait kasus kriminal berat dan membahayakan keselamatan umum atau keluarga dinegara ini. Pers tidak boleh menutup nutupi identitas pelaku mengingat kepentingan masyarakat luas ada dikasus seperti ini, yakni keselamatan setiap keluarga dinegara kita.

Soal silang pendapat perlu tidaknya menyamarkan pelaku kejahatan berat dengan efek digitall blured di TV sebetulnya bukan barang baru. Sejak jaman pers cetak, silang pendapat ini juga kerap terjadi. UU Pokok Pers menyebutkan bahwa pers harus menjaga asas praduga tak bersalah. Caranya dengan memberi tanda pelat hitam dimata TSK, atau mengaburkan mukanya. UU menyebutkan bahwa memasang identitas pelaku kejahatan hendaknya dilakukan dengan "cara sebijaksana" mungkin. Kalimat "sebijaksana mungkin" ini lantas diterjemahkan berbeda ditiap media massa. Ada yg berpikir bahwa bijaksana disini adalah dengan sama sekali tidak mau menampilkan fotonya dan menuliskan namanya memakai inisial saja. Dan lainnya, ada yg berpikir bahwa sah saja menampilan fotonya secara jelas plus dengan nama lengkapnya (dan umurnya). Pada akhirnya memang terlihat aneh, satu kelompok pers dengan jelas menampilkan mukanya, sedangkan sebagian kecil lainnya malahan menutup mukanya. Jika sudah begini, rasanya pers yg msaih berpegang pada aturan tradisional tentang asas praduga tak bersalah menjadi bahan olokan karena toh muka TSK nya terlihat jelas dimana mana kok.

Dikalangan pers broadcast, silang pendapat ini juga terjadi. Sebagian menayangkan dengan sengaja identitas pelaku secara tegas dan frontal. Lalu sebagian lain tetap mengikuti cara konservatif dengan menyamarkan identitasnya dengan memberikan efek digital blured atau mengambil TSK dari balik punggung saja. Buah simalakama, suka tidak suka akhirnya memang bukan pilihan bagus buat hal semacam ini.

Secara jujur konflik bhatin mengenai hal ini juga terjadi dikalangan dalam pers TV, kami yg bekerja di program news buletin REPORTASE Transtv juga mengalami kegamangan menakar kasus kasus spt ini tiap saat. Melihat kasus  amoral spt kasus perkosaan dan pencabulan anak dibawah umur, rasanya ingin ditampilkan saja muka secara tegas. Manusia waras pasti marah melihat anak kecil diperkosa, kita juga kok.

Untuk apa pers seakan melindungi jatidiri pemerkosa?  Buat apa harus menjaga identitas pelaku yg tertangkap tangan meniduri bocah dibawah umur? Pers seharusnya 100% berpihak penuh kepada nasib korban dan keluarganya, bukan kepada pelakunya?  Dan bukankah masyarakat perlu tahu juga siapa itu penjahat kriminal yang pernah tersangkut perkara sejenis?    Jangan tanya, dikalangan internal kami banyak juga yg merasa jengkel dan gemas melihat kasus spt ini. Payung aturan yg membawahi pers itu seakan akan terasa "tidak adil" bagi kepentingan publik untuk mengetahui informasi yg sebenarnya.

Banyak kasus amoral terjadi dalam konteks yg tidak sumir, misal TSKnya tertangkap tangan ketika digrebek, ada saksi banyak, dan pelakunya sendiri memang secara verbal sudah mengakui. Dikasus Baekuni ini, dia sendiri sudah mengakuinya, dan dia melakukan itu hingga sekian kali.

Peraturan memang tidak selalu memuaskan banyak pihak, diterjemahkan oleh tiap orang bisa saja berbeda beda. Asas praduga tak bersalah terdengarnya memang baik, tapi untuk kasus TSK pemerkosa dan pencabulan, rasanya tidak memenuhi keinginan banyak orang agar TSK nya tidak perlu dijaga identitasnya.   ***hsgautama.blogspot.com

http://hsgautama.blogspot.com/search/label/A-SALE



34 tahun usia kamera digital



Siapa yg tidak memotret foto digital dijaman ini? Rasanya susah sekali dipungkiri bahwa kamera digital sudah sama populernya dengan jam tangan itu sendiri, artinya dimana saja kamera bebas dijual, dan siapapun bisa memotret secara digital. Mulai memakai kamera digital dari berbagai level harga dan fitur, hingga motret digital cukup pakai hape saja.

Desember 1975, atau 34 tahun silam kamera digital ditemukan pertama kali oleh Steve Sasson di lab milik Kodak setelah eksperimen jungkir balik selama sekian tahun. Dari bentuk awalnya yg sangat besar dan "katrok", kemera digital lantas berkembang perlahan. Lucunya ketika membuat ini, Steve mengatakan "We Had No Idea". Nah setelah 34 tahun baru ketahuan apa gunanya membuat kamera digital tsb

Kamera digital dulu juga dikembangkan untuk kepentingan jurnalis foto. Waktu itu produsen kamera digital kesulitan memasarkan kamera ini mengingat hasilnya masih belum bagus (cuma dikisaran 1,2 Mpixel) dan harganya amit amit mahalnya. Karena itu arah strategi marketing kemudian mengarah kepada kelompok profesional, salah satunya untuk kepentingan Photojournalist.  Waktu itu kodak menggandeng Nikon membuat satu alat yg ditempelkan dibawah kamera SLR film 135mm standar agar bisa diubah menjadi kamera "digital beneran". ANTARA kantor berita disini termasuk salah satu pionir yg memasukan alat itu kemari. Bentuknya mirip segepok kotak besi berisi hardisk untuk mengolah-simpan hasil foto. Namanya juga alat baru, biarpun tampak mewah karena harganya mahal, toh hasilnya tidak sebagus hasil film celluloid standar 135mm. Sekali motret, buffering time nya pun ampun ampunan lama bisa satu menitan kurang. Jadi jangan harap bisa moto secara kontinyu belasan kali dalam hitungan detik, mana tahan gak bakalan bisa.

Teknologi selalu memudahkan manusia dan mengisinya secara tepat guna. Kita beruntung sekarang bisa seenaknya memotret tanpa henti, thanks to penemuan kamera digital ini. Tanpa ini, rasanya motret akan tetap sama begitu begitu saja sejak dulu. *** hsgautama.blogspot.com

Kamera digital dibuat oleh KODAK
"But in reality, we had no idea ..."




Apakah Kalian Memilih Pemimpin Tempe di Pemilu Kemarin?


Jika pemilu kemarin kalian ikutan menyokong dan memilih kucing dalam karung yg hanya dibalut eksotisme penampilan dan gaya kosmetik didepan publik sok berwibawa, nah inilah yg kita dapatkan sekarang, yaitu pemimpin yg plin plan, melemparkan tanggung jawab pada bawahannya supaya semua org saling sikut sedangkan dia sendiri selamat, tidak tegas mengatakan apa yg harusnya dilakukan. Sebagai pemimpin, mereka ini adalah figur yg lemah.

Lidah memang tidak bertulang. Terlalu panjang berbelit penjelasannya sampai tidak ada kata tegas untuk memutuskan masalah pelik dinegara ini yakni merajalelanya mafia kasus yg justru sebagian dimainkan oleh aparat negara yg dibiayai oleh pajak kami, rakyat.

Dunia emang udah edan. "You are a liar, Sir".

23 Nov 2009


Berita Acara Interview Ajaib





























Satu dihantam, maka yg lainnya akan muncul membantu.

Bukan sekedar membantu membabi buta, ini soal tertib aturan yg harus ditegakan. Jika asbun bilang menegakan hukum tapi juga malahan menginjak hukum yg ada, itu sama dengan ngawur. Ibarat mau menyumbang membangun SD yg ambruk, malahan merampok bank supaya bisa menyumbangkan uang. Ini bukan era kegelapan spt jaman ORBA, pejabat hukum bukan kacung siapapun, kalian bukan diperintah oleh manapun kecuali peraturan yg absah. Semua orang udah muak dengan permainan mafia dan makelar kasus, kita bosan melihat pemerintahan yg lembek dan plin plan. Pers juga kok.

** Apakah ini sengaja memancing keributan agar bisa menjalankan agenda tersembunyi? Ini taktik lumrah bagaimana mengalihkan perhatian pers pada satu titik yg berbeda. Jika pers lengah, maka publik juga akan lengah. Cara "kuda troya" dan kontra intelijens ini dengan mudahnya digelindingkan kesana sini sesuai desain si dalangnya.

Karikatur Episode Absurd Buaya vs Cicak

Okt 2009, aseli bikinan HSG lhooo








Biasalah Buaya Main Curang Kan (buaya vs cicak)

31 Okt 2009


Virus Pengkhianat

30 Okt 2009


Pedagang Antik dan Barang Jadoel

10 Tahun Dagang Online

10 Tahun Dagang Online

Join Grup Pemancing Fesbuk "Pasarikan", klik foto banner

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...