Baca Rules Sisi Kiri Dengan Cermat

Baca Rules Sisi Kiri Dengan Cermat

Monday, September 5, 2016

Susahnya mengirimkan senjata tajam tools lewat ekspedisi akibat UU Darurat dipahami secara polos

Buat hobiis senjata tajam/ sajam sejenis pisau, golok, dan semua kerabat termaktub didalamnya, dinegara ini termasuk susah menjalankan hobinya tanpa terbebas dari incaran hukum. Ini disebabkan negara ini masih mengadopsi UU Darurat peninggalan penjajah Belanda yang melarang kepemilikan, menyimpan, mendistribusikan dll semua jenis senjata tajam, termasuk artinya disini jual beli senjata tajam. Sudah merdeka, tapi produk hukumnya masih saja memakai cara pikir penjajah, dan ini mengundang cibiran tajam (samalah dengan UU soal pasal karet, penghinaan). Negara ini memang dikenal kompleks rumit  jika bicara aturan hukum, sampai ada yang bilang, dalam kacamata aparat maka aturan mainnya sederhana saja:

* Jika bisa dibuat susah, lantas kenapa dimudahkan? Sekalian saja dibuat ribet, abu abu, mudah kan "dimainkan"
* Kami aparat (baca= hukum) harus menang diatas segalanya, jadi jangan kasih peluang pihak non aparat punya kemampuan untuk dipakai melawan kami aparat.Jadi begini, belum apa apa memiliki sajam dikategorikan pemilik adalah bajingan, penjahat, setan, musuh harus dibasmi.

Ekses thd adanya aturan UU Darurat ini soal senjata tajam membuat pihak ekspedisi spt JNE, TIKI dll jadi tidak mau  mengirimkan jenis paket berisi senjata tajam. Bahkan dipukul rata semua, bahwa siapapun yg mengirim saja sudah diasumsikan sebagai "pihak yg berniat jahat". Jadi sipengirim adalah bajingan, penjahat, harus ditolak paketnya. Ekpedisi tidak  boleh mengirimkan paket sajam ini karena takut dg UU ini. Mereka jadi mirip aparat, bahkan self cencorshipnya lebih edan lagi. Dalam kamus mereka dan aparat, tidak ada konteks sajam buat alat kerja, konteks sebagai tools, ini bukan alat perbuatan pidana. Alat kerja NORMAL yang bisa dipakai untuk pekerjaan didapur, industri perhotelan (kitchen and catering, food and beverages), membereskan PR dirumah tangga, membersihkan kebun,dll. Atau pisau sebagai alat kerja bagi tukang jagal untuk Idul Qurban, resto Barbeque, Atau hal lain adalah, sajam dalam kategori benda pusaka, tosan aji, jenis ini termasuk tombak, pedang, badik, dan keris dstnya. Senjata tosan aji adalah jiwa tradisionil bangsa ini, warisan leluhur yang diakui oleh UNESCO tapi dimata hukum atau dalam pemahaman pihak ekspedisi adalah haram.
Keluhan para hobiis tosan aji juga sama dengan hobiis kolektor pisau atau golok, ekspedisi itu matanya buta total jika menterjemahkan hukum. Jadi konteks alat kerja atau tools tidak ada dalam kamus mereka.

Memang ada kota tertentu yang bisa dengan mudah mengirimkan tosan aji atau senjata pusaka, misal kota kota budaya seperti Jogja, Solo, Jateng, Jatim. Dikota budaya ini, pusat penggemar tosan aji termasuk gemuk dan besar besaran sehingga mudah untuk mengirimkan benda tajam seperti keris, pedang dll. Ironiknya secara bertolak belakang, pihak ekspedisi diluar kota tersebut akan ngotot mati matian menolak benda sajam. Saya pernah mengkritik tajam hal ini kepada humas salah satu ekspedisi dengan mengirimkan email tektok. Tapi kemudian diskusi email tidak dilanjutkan sama Humasnya, mungkin karena jerih mengetahui saya wartawan dan sadar pihak mereka membabibuta-tuli menjalankan peraturan UU darurat tsb, dan mereka tidak bisa menjelaskan kenapa golok tradisionil untuk kerja dikebun atau sebilah keris berusia 200 tahun ujug ujug dikategorikan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana (padahal gak terbukti pemilik melakukan tindak pidana, cuma dugaan sepihak saja). Ini memang absurd, pidana dimanapun bersandar atas 3 pilar penting= ada kasusnya terpapar jelas, ada manusianya (tersangka+ korban+ saksi), dan ada alat bukti. Jika 3 pilar itu tidak ada sama sekali, tau tau sudah dianggap melakukan perbuatan pidana, apakah ini masuk dalam konteks pidana?
Negara bingung, banyak yang didiamkan diarea abu abu. Makan ati beneran ini. *** hsgautama.blogspot.co.id

****************







UU Darurat soal senjata tajam, api dll

Sumber : http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_12_drt_1951.htm

UNDANG-UNDANG NOMOR 12/DRT/1951

Mengingat:
a. pasal 96, 102 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b. "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17);

A. Menetapkan: Undang-undang tentang mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-undang R.I. dahulu No.8 tahun 1948.

Pasal 1

(1) Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

(2) Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan munisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat (1) dari Peraturan Senjata Api (vuurwaapenregeling: in, uit, door, voer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No.170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No.278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.

(3) Yang dimaksudkan dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. No.168), semua jenis mesiu, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnem), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak, baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemische verbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosieven mengsels) atau bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian munisi.

Pasal 2

(1) Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.

(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

Pasal 3

Perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang-undang ini dipandang sebagai kejahatan.

Pasal 4

(1) Bilamana sesuatu perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang-undang ini dilakukan oleh atau atas kekuasaan suatu badan hukum, maka penuntutan dapat dilakukan dan hukuman dapat dijatuhkan kepada pengurus atau kepada wakilnya setempat.

(2) Ketentuan pada ayat (1) dimuka berlaku juga terhadap badan-badan hukum, yang bertindak selaku pengurus atau wakil dari suatu badan hukum lain.

Pasal 5

(1) Barang-barang atau bahan-bahan dengan mana atau terhadap mana sesuatu perbuatan yang terancam hukuman pada pasal 1 atau 2, dapat dirampas, juga bilamana barang-barang itu tidak kepunyaan si tertuduh.

(2) Barang-barang atau bahan-bahan yang dirampas menurut ketentuan ayat (1), harus dirusak, kecuali apabila terhadap barang-barang itu oleh atau dari pihak Menteri Pertahanan untuk kepentingan Negara diberikan suatu tujuan lain.

Pasal 6

(1) Yang diserahi untuk mengurus perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan pasal 1 dan 2 selain dari orang-orang yang pada umumnya telah ditunjuk untuk mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum juga orang-orang, yang dengan peraturan Undang-undang telah atau akan ditunjuk untuk mengusut kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang bersangkutan dengan senjata api, munisi dan bahan-bahan peledak.

(2) Pegawai-pegawai pengusut serta orang-orang yang mengikutnya senantiasa berhak memasuki tempat-tempat, yang mereka anggap perlu dimasukinya, untuk kepentingan menjalankan dengan saksama tugas mereka. Apabila mereka dihalangi memasukinya, mereka jika perlu dapat meminta bantuan dari alat kekuasaan.

B. Menetapkan, bahwa segala peraturan atau ketentuan-ketebtuan dari peraturan-peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang ini tidak berlaku.


No comments:

Post a Comment

PERHATIAN :::::::::::
* Komentar DI MODERASI oleh admin dengan persetujuan.
* Komentar HANYA soal isi blog ini saja. Promo dilarang disini, maaf.
* Jika kalian penipu online, fake onlineshop jangan harap bisa posting disini. Blog ini tidak dipakai buat numpang aksi penipuan oleh pihak lain. Carilah makan halal sana dan jangan menipu.
* NO offensive item, NO haters gak jelas, NO kekerasan, NO SARA, NO Sex item whatsoeva, NO Judi online, NO drugs, NO Alcohol, NO praktek dukun mistik dan pesugihan.

Pedagang Antik dan Barang Jadoel

10 Tahun Dagang Online

10 Tahun Dagang Online

Join Grup Pemancing Fesbuk "Pasarikan", klik foto banner

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...