
Pasal berlapis yang dilanggar oleh Bank itu akibat telpon marketing mereka adalah ini:
selain dijerat dengan UU Perbankan soal kerahasiaan data nasabah, bisa dg peraturan dari Surat Edaran OJK (otoritas jasa keuangan) SE OJK No.12/SEOJK.07/2014 tentang larangan penawaran produk jasa keuangan melalui SMS, telepon atau e-mail.... dan juga UU Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999 ... dan pasal karet perbuatan tidak menyenangkan. Sanksinya mulai dari denda, penjara, atau ditutup ijin operasinya.
Katakan saja bodoh bodohnya mereka dituntut 10 milyar atau jika gak mau bayar ditutup ijin operasinya, pilih mana. Atau katakan dengan deal dipengadilan kita mengalah, oke kalian tetap beroperasi tapi cukup bayar saya 1 milyar saja deh sebagai ongkos nego dan perbuatan tidak menyenangkan itu, mau gak?
Referensi:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt528e1f3024f98/bolehkah-bank-memberikan-informasi-data-nasabah-kepada-bank-lain
Hidup ini sederhana saja, ngapain sih lu ganggu hidup org lain dan seenaknya masuk diruang privacy korban? Kalian mau dibalas gak? Jika gak mau dibalas lantas ngapain seenaknya menginjak hak orang lain. Coba sinih kasih no hape direktur utama kalian, akan gua kirim 1000 sms SPAM per hari supaya dia juga tahu apa rasanya gak suka dan marah privacynya diganggu. Jelas gak? Cari makan sih boleh, tapi jangan seenak udelnya ngerjain hak privacy orang lain dong.
No comments:
Post a Comment
PERHATIAN :::::::::::
* Komentar DI MODERASI oleh admin dengan persetujuan.
* Komentar HANYA soal isi blog ini saja. Promo dilarang disini, maaf.
* Jika kalian penipu online, fake onlineshop jangan harap bisa posting disini. Blog ini tidak dipakai buat numpang aksi penipuan oleh pihak lain. Carilah makan halal sana dan jangan menipu.
* NO offensive item, NO haters gak jelas, NO kekerasan, NO SARA, NO Sex item whatsoeva, NO Judi online, NO drugs, NO Alcohol, NO praktek dukun mistik dan pesugihan.