Jika kalian saat bersepeda berkelahi dijalan dengan metromini sarap + mobil + atau motor gila akibat diserempet secara terang terangan, maka ingat baik baik payung hukum ini (versi pdf bisa didonlot dari website POLRI dan Hubdat). Dengan UU ini, kalian bisa ribut sampai ke Pengadilan shg pelakunya bisa didenda atau dipenjara.
Namun begitu, bukan ber arti sepeda adalah "RAJA JALANAN".
Memakai sepeda juga harus patuh sama aturan, dan siapapun yg masuk kejalan raya baik berkendara atau jalan kaki maka secara otomatis harus patuh dengan satu set aturan yg mengikat. Tidak boleh seenak udelnya.
Anak sepeda juga harus menentang kelompok sepeda lainnya yg jelas jelas melakukan aktifitas melanggar aturan shg MEMBUAT PEMAKAI JALAN LAIN terkena akibatnya.
http://ppid.polri.go.id/upload/files/UU_22_Tahun_2009.pdf
Pls respect with others.
Kita memakai satu jalan yg sama, maka bersikaplah harmonis bukan malahan mencari musuh dijalanan.
UU no 22 TAHUN 2009 ttg LALIN DAN ANGKUTAN JALAN
Donlot versi PDF nya disini 1 dan 2 .
Pasal 62
1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Pasal 106
2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dijalan WAJIB mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
No comments:
Post a Comment
PERHATIAN :::::::::::
* Komentar DI MODERASI oleh admin dengan persetujuan.
* Komentar HANYA soal isi blog ini saja. Promo dilarang disini, maaf.
* Jika kalian penipu online, fake onlineshop jangan harap bisa posting disini. Blog ini tidak dipakai buat numpang aksi penipuan oleh pihak lain. Carilah makan halal sana dan jangan menipu.
* NO offensive item, NO haters gak jelas, NO kekerasan, NO SARA, NO Sex item whatsoeva, NO Judi online, NO drugs, NO Alcohol, NO praktek dukun mistik dan pesugihan.