Baca Rules Sisi Kiri Dengan Cermat

Baca Rules Sisi Kiri Dengan Cermat

Thursday, August 30, 2018

Memaksa Masuk Menerobos Halaman Rumah Orang Lain Tanpa Ijin Pemilik

Jika ada orang yg gak paham, maka memaksa masuk tanpa ijin adalah tindak Pidana.

Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

“Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”


Memaksa masuk merusak pintu rumah orang lain:

Pasal 406 ayat (1) KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

No comments:

Post a Comment

PERHATIAN :::::::::::
* Komentar DI MODERASI oleh admin dengan persetujuan.
* Komentar HANYA soal isi blog ini saja. Promo dilarang disini, maaf.
* Jika kalian penipu online, fake onlineshop jangan harap bisa posting disini. Blog ini tidak dipakai buat numpang aksi penipuan oleh pihak lain. Carilah makan halal sana dan jangan menipu.
* NO offensive item, NO haters gak jelas, NO kekerasan, NO SARA, NO Sex item whatsoeva, NO Judi online, NO drugs, NO Alcohol, NO praktek dukun mistik dan pesugihan.

Pedagang Antik dan Barang Jadoel

10 Tahun Dagang Online

10 Tahun Dagang Online

Join Grup Pemancing Fesbuk "Pasarikan", klik foto banner

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...