Pengendara punya hak dan kewajiban dalam hukum. Termasuk ketika berhadapan dengan polisi dijalan raya saat menilang. Kita berhak menanyakan apa yg menjadi hak kita dan juga mencegah ada oknum Polisi yang nakal ngerjain kita dijalan.
Sumber infografik: hukumonline com
No comments:
Post a Comment
PERHATIAN :::::::::::
* Komentar DI MODERASI oleh admin dengan persetujuan.
* Komentar HANYA soal isi blog ini saja. Promo dilarang disini, maaf.
* Jika kalian penipu online, fake onlineshop jangan harap bisa posting disini. Blog ini tidak dipakai buat numpang aksi penipuan oleh pihak lain. Carilah makan halal sana dan jangan menipu.
* NO offensive item, NO haters gak jelas, NO kekerasan, NO SARA, NO Sex item whatsoeva, NO Judi online, NO drugs, NO Alcohol, NO praktek dukun mistik dan pesugihan.